DEPOK - Pemkot Depok dapat angin segar dari pemerintah pusat. Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji yang kini kembali rebutan antara PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dengan Pemkot Depok, didukung pemerintah. Kepastian itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil yang menjamin akan membela Pemkot Depok sepenuhnya.
Berdasarkan keterangan Pemkot Depok, kata menteri lahan tersebut merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Namun, saat penyerahan aset di dari Pemkab Bogor, ke Kota Depok tidak terlalu baik, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh PT Petamburan.
“Saat ini Pemkot Depok juga sudah melakukan gugatan balik, kami akan lawan PT Petamburan,” ujar Sofyan belum lama ini.
Dia mengatakan, secara logika lahan tersebut memang merupakan fasos fasum. Karena tidak mungkin jika tanah pribadi, tapi sudah ditempati ribuan orang untuk berjualan. “Tidak mungkin sekian ribu orang sudah berdagang di sana masa tanah milik pribadi. Kemana aja mereka (PT Petamburan, red) selama ini, jangan-jangan mafia tanah juga dia,” tegasnya.
Sofyan menegaskan, tidak akan mengijinkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). “Kami tidak akan memberikan untuk melakukan perpanjangan HGB,” terang menteri.
Sementara, kemarin pihak Pemkot Depok juga sudah menjalani sidang gugatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. “Iya kami sudah menjalani sidang gugatan Pemkot Depok, kepada PT Petamburan,” singkatnya Kabag Hukum Pemkot Depok, Selviadona.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), juga sudah turun tangan guna menyelesaikan sengketa lahan Pasar Kemirimuka. Anggota BAP DPD RI, Ayi Hambali mengatakan, sengketa lahan pasar yang sudah berlangsung sejak 32 tahun lalu. Jadi, harus segera diselesaikan karena menyangkut kepentingan umum.
Ayi menceritakan, meski PT Petamburan sudah memenangkan proses persidangan. Secara de jure PT Petamburan memang menang. Tapi, kalau melihat de facto pedagang masih berdagang di lahan Pasar Kemirimuka.
Ayi menilai, paling utama lahan pasar tersebut merupakan lahan aset negara sehinga tidak mungkin Pemkot Depok melepaskan begitu saja. “Pemkot bukan tidak taat hukum, tapi dalam hal ini keputusan yang diambil pengadilan, berdasarkan kepemilikan Pemerintah Depok punya kekuatan,” kata Ayi kepada Radar Depok.
Dia menegaskan, yang diperkarakan PT Petamburan adalah perjanjian tidak berimbang antara Pemkab Bogor dan PT Petamburan bukan hak atas tanah. “Mereka memang mengaku sudah membeli dan membangun, tapi muaranya tetap mengacu pada SK Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Barat nomor: 593.82/SK.216.S/AGR-DA/177-86, dan SK gubernur belum dicabut sampai sekarang,” tukas Ayi.
Sementara itu, dia mengatakan dari hasil pertemuan dengan Pemkot Depok dan pedagang Pasar Kemirimuka BAP DPD RI mengaku, mendapat informasi lengkap. Untuk selanjutnya BAP DPD RI bersama Pemkot Depok, akan mengajak koordinasi Forkopimda.
“Kami juga akan mengajak berkonsultasi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan mencoba membawa bukti-bukti lengkap ke Mahkamah Agung,” tukas Ayi.
Perlu diketahui juga, Kuasa Hukum PT PJR dari Hendropriyono & Associate, Meitha Wila Roseyani menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) bahwa lahan seluas 2,8 hektar PKM adalah milik PJR yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada April 2013. “Pernyataan menteri yang mengatakan lahan Pasar Kemirimuka merupakan fasos fasum tidak mendasar, karena tidak mengusai permasalahan lahan Pasar Kemirimuka tersebut,” tegasnya. (rub/net)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB