Pemkot For RADAR DEPOK
MERESMIKAN : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Walikota Depok Mohammad Idris ketika meninjau TPPAS Regional Lulut-Nambo, Jumat (21/12).
DEPOK - Pengetasan masalah sampah di Kota Depok lambat laun menemui solusinya. Kemarin, seiring dengan diresmikannya proyek pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif batu bara, atau lazim disebut refuse derived fuel (RDF) di Desa Lutut dan Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kota Depok dipastikan bisa membuang sampah di 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tempat pengolahan sampah menggunakan teknologi canggih tersebut dinamakan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lutut-Nambo. Proyek TPPAS Lutut-Nambo yang dikerjasamakan dengan PT Jabar Bersih Lestari akan rampung pada Juli 2020 dengan lama pengerjaan 18 bulan.
"Alhamdulillah hari ini setelah negosiasi-negosiasi dan juga kesepakatan akhir yang belum final selama tiga bulan, saya dan pak sekda membereskan hal-hal akhir. Per hari ini kita ground breaking sebuah pengelolaan sampah yang canggih," ujar Emil di TPPAS Lutut-Nambo, Jumat (21/12).
Mantan Walikota Bandung tersebut mengatakan, dalam kategori ukuran skala besar teknologi pengolahan sampah RDF di Lutut-Nambo menjadi yang pertama di Indonesia.
"Untuk skala besar ini pertama di Indonesia dengan teknologi RDF, intinya mengolah sampah menjadi alternatif bahan bakar. Teknologi itu banyak sekali, tapi untuk ukuran Indonesia dengan skala besar ini yang paling canggih," katanya.
Menurut Emil, bahan bakar alternatif tersebut dapat digunakan oleh industri semen sebagai alternatif bahan bakar batubara. Sejauh ini PT Indocement yang berada tidak jauh dari TPPAS Nambo telah siap untuk menjadi pelanggan.
"Jadi pas kebetulan PT Indocement ada di sini, sehingga dijamin dibeli oleh Indocement. Ini menjadi sebuah investasi yang menarik. Untuk industri lainnya saya teliti dulu adakah industri lain memanfaatkan batu bara," kata Emil.
Dia menerangkan, pengolahan sampah di TPPAS Lutut-Nambo (Luna) ini memanfaatkan teknologi Jerman dan Korea. Intinya menurut Emil, dalam pengolahannya sampah akan dikeringkan setelah itu kemudian diproses untuk menjadi bahan bakar alternatif.
"Mudah-mudahan ini menjadi contoh pengelolaan sampah yang lebih canggih dan ramah lingkungan, sehingga ditiru seluruh Indonesia. Nilai investasinya kurang lebih US$46 juta atau Rp600 miliar kalau untuk kurs sekarang," beber Emil.
TPPAS Luna, Emil, dapat mengolah 1.500-1.800 ton sampah per hari. Target awalnya dapat menampung semua sampah dari empat kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. “Buang sampah di kita masih primitif, bisa buang di mana saja," tegasnya.
Sementara, Kasi TPA Lulut-Nambo Dinas Lingkungan Hidup, Lufiandi mengungkapkan, TPPAS Regional Lulut Nambo beroperasi paling cepat pertengahan 2020. “Pada saat itulah kabupaten dan kota. Termasuk Kota Depok dapat mulai membuang sampahnya,” kata Lufiandi, kepada Harian Radar Depok.
Menurutnya, sesuai perjanjian kerjasama, Kota Depok membuang minimal 600 ton perhari, dan maksimal 700 ton perhari. Selain itu, untuk kompensasi jasa pelayanan (KJP) Rp125 ribu perton. Dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk masyarakat terdampak di Kabupaten Bogor Rp12.500 perton. “Ada empat kota yang membuang sampah di TPA Lulut -Nambi antara lain Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan,” tutur dia.
Dalam peresmian tersebut turut hadir beberpa kepala daerah, termasuk Walikota Depok Mohammad Idris.(hmi/irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB