Senin, 22 Desember 2025

Simpan di Depok, Racik Sabu di Bogor

- Jumat, 15 Februari 2019 | 09:59 WIB
SOFYANSYAH/RADARBOGOR
PABRIK SABU: Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menunjukkan sabu-sabu oplosan yang diracik di atas pohon, di Mapolres Bogor, Kamis (14/2).   BOGOR-Bogor bukan hanya surga bagi pelancong. Para “aktivis” narkoba dan penyelundup juga hidup nyaman disini. Fakta itu, terungkap setelah Polres Bogor mengungkap operasional pabrik sabu oplosan, di Kampung Cihideung Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Menariknya, satu dari tiga pelaku Y, merupakan warga  Grand Depok City (GDC) Cluster Anggrek 2 Kelurahan Tirtajaya, Cilodong Depok saat digrebek simpat 1 Kilogram (Kg) di dalam kloset.   Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, pengungkapan kasus ini cukup unik. Lantaran tersangka J (40)  membangun laboratorium narkobanya diatas rumah pohon. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menyita sabu oplosan seberat 1,555 kilogram. “Aslinya sabu ini beratnya satu kilogram. Tapi diracik ulang lagi oleh tersangka,” ujar Dicky saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kecamatan Cibinong, kemarin.   Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alamsyah menambahkan, dengan melipatgandakan jumlah sabu, tersangka bisa mengambil keuntungan lebih banyak. Adapun harga sabu setengah sintetis ini dijual hampir setengahnya dari harga sabu di pasaran pada umumnya. Andri mengatakan, setiap satu gram sabu oplosan  dibandrol dengan harga Rp800 ribu. Berbeda dengan sabu asli yang dijual dengan kisaran harga Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta setiap gramnya.  “Kalau dari kuantitas memang banyak. Tapi kualitasnya jadi turun,” tambah Andri.   Hingga kini, dia masih melakukan pendalaman terkait zat kimia apa saja yang digunakan tersangka dalam mengoplos sabu. Tapi, di lokasi kejadian, pihaknya  menemukan beberapa barang bukti, seperti tujuh bungkus paket plastik sabu dengan berat bruto 9,3  gram, tiga bungkus plastik hasil produksi sabu berat 267 gram, dua buah tabung ukur kimia (beaker glas), satu buah kompor listrik, satu buah hair dryer, satu botol cuka, serta tiga botol zat kimia (proses Lab).   Andri mengatakan, masih mendalami terkait pemasok dan jaringan lain yang diduga sudah beredar di wilayah Jabodetabek. “Pemasoknya dari wilayah Sumatera, sedangkan hasil sabu oplosan ini disebarkan ke wilayah Jabodetabek. Masih kita dalami lagi,” kata Andri.   Polisi, kata dia, sudah mengendus kasus ini sejak  24 Januari 2019, setelah melakukan penggerebekan di Kampung Cihideung Kecamatan Cijeruk. Dari situ polisi kemudian melakukan aksi penangkapan pada Rabu (6/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Grand Depok City Cluster Anggrek 2, Kota Depok.   “Di lokasi tersebut  ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran satu kilogram yang berisikan kristal sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka Y (42),” bebernya.   Tak sampai disitu, pengembangan kembali dilakukan Polres Bogor pada 9 Februari 2019. Sekitar pukul 03.30 WIB Polisi mengamankan tersangka UA (43) di sebuah kontrakan berlokasi di gang Anggrek Kecamatan Bojonggede. Barang bukti yang didapat dari tangan UA berupa 21 bungkus sabu seberat 246 gram yang disembunyikan di atas genteng.   “Para tersangka terancam dijerat pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya yaitu hukuman pidana penjara minimal 25 tahun, dan hukuman maksimal penjara semumur hidup atau dihukum mati,” tutupnya. (fik/d)    

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X