Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Diperiksa Kejati

- Rabu, 27 Maret 2019 | 14:32 WIB
USAI SIDAK : Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar Hendrizal Husin didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari  bergegas keluar ruangan usai melakukan peninjauan atau sidak di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (26/3). Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kedatangan tamu tak diundang. Kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) datang dan memeriksa Kejari Depok. Sejak pagi tim Kejati sudah berada di kawasan Kota Kembang, dengan menggunakan Kijang Inova Silfer berplat nomor merah dengan nomor polisi D 1006 B. Namun pemeriksaan yang dilakukan sepertinya rahasia, Asisten Bidang Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat, Hendrizal Husin tidak mau mengungkap apa yang dilakukan di Kejari Depok. “Tidak ada apa-apa, itu kegiatan rutin,” singkat Hendrizal sambil nyelonong kemobil inovanya, ketika ditanya Harian Radar Depok, Selasa (26/3). Dia juga tidak mengakui, adanya sidak untuk memeriksa berkas Nur Mahmudi, First Travel, dan Koperasi Pandawa. “Tidak ada kaitannya,” singkat Hendrizal Husni. Sementara itu, Kejari Depok, Sufari mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan Kejati di kantornya adalah inspeksi umum, yang dilakukan secara rutin, dalam tenggat waktu setahun dua kali. “Semuanya, biasa. Tidak ada masalah. Emang seperti itu. Kalau di tempat lain apa namanya. Kalau di sini namanya inspeksi umum,” kata Sufari menjelaskan. Dia juga berkilah pemeriksaan tersebut terkait First Travel, Pandawa, dan NMI. “Enggak ada. Ini inspeksi umum, yang rutinitas memang pekerjaan dari bidang pengawasan, di seluruh Kejari semua sama,” papar Sufari. Menurutnya, semua diperiksa Kejati, Jawa Barat pemeriksaan rutin itu memang memeriksa semua permasalahan yang ada di Kejari, termasuk absensi jaksa, hingga penanganan kasus yang ada di Kota Depok. Bukan mustahil Kejati juga memeriksa perkembangan kasus NMI, Barang bukti First Travel, dan Koperasi Pandawa di Kota Depok. “Iya semua diperiksa,” Sufari menegaskan. Sementara terkait kasus Nur Mahmudi bak sinetron televisi, Kejari dan Polresta Depok selalu mencari naskah baru untuk menjawab pertanyaan wartawan. Padahal, seperti diketahui kasus tersebut sudah mondar mandir Kejaksaan - Polresta selama lima kali sejak Agustus 2018. “Kasus Nur Mahmudi  itu sekarang kan masih tahap penyidikan, dimana petunjuk kami belum terpenuhi, kami kembalikan (ke Polresta Depok). Itu aja tahapannya,” jawab Sufari. Menurut Sufari masalahnya masih sama, polisi lagi-lagi belum juga melengkapi dua petunjuk yang diminta Kejari. “Petunjuk itu kan hanya dua, kelengkapan formil dan kelengkapan materiil,” terang Sufari. Kelengkapan materiilnya yaitu bahwa perbuatan-perbuatan tersangka, fakta hukumnya itu tidak memenuhi unsur yang disangkakan dan juga tidak didukung dengan alat dan barang bukti. “Itu makanya tidak lengkap,” beber Sufari. Sementara, kata Sufari berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Kali Baru belum lengkap. “Dinyakatan P 18 atau hasil penyidikan belum lengkap,”  ujar Sufari. Dia membantah, jika pengembalian tersebut akan berbuntut seperti kasus Nur Mahmudi Ismail (NMI). “Setiap penanganan perkara, kalau ada petunjuk P21 kan biasa, tergantung dengan petunjuk yang dipenuhi, kalau lengkap sekali cukup,” kata Sufari. Menurutnya, kejaksaan harus teliti dan cermat, agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan. “Perbuatan itukan dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti,” tegasnya. Melihat kinerja Kejari Depok, yang sering kali membolak-balikan berkas seperti kasus korupsi Walikota Depok, NMI, dengan mantan Sekda Kota Depok lima kali bolak balik Kejari-Polresta. Kemudian pungli Lurah Kalibaru, juga dikembalikan. Hal tersebut dinilai LSM Kapok ada sesuatu. Lambatnya proses hukum disayangkan Ketua LSM Kasno, padahal kasus OTT Lurah Kalibaru sudah memenuhi unsur pungli. “Kasus yang lurah kan sebenarnya sudah bisa langsung di proses, kenapa dikembalikan lagi,” kata Kasno. Dia sangat mewanti-wanti jangan ada kongkalikong antara Polisi dan Jaksa, jika hukum sudah bisa dipermainkan runtuh penegakan hukum di Kota Depok. “Ini Mabes Polri, dan Kejagung harus turun tangan, karena tindakan yang dilakuklan bawahannya sudah tidak masuk akal telah mempermainkan hukum,” tandas Kasno.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X