Senin, 22 Desember 2025

Kucumbu Tubuh Indahku Tidak Tayang di Depok

- Jumat, 26 April 2019 | 10:20 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK-Pemkot Depok sepertinya bisa sedikit lega. Film yang diwanti-wanti tayang di Kota Depok : Kucumbu Tubuh Indahku bisa tidak tayang di setiap bioskop. Kemarin, dua dari tujuh bioskop di Depok memastikan tidak menayangkan film besutan Garin Nugroho. Marketing CGV Depok, Fanny Melinda mengungkapkan, film Kucumbu Tubuh Indahku, tidak tayang karena memang tidak dijadwalkan di Depok. Karena semua jadwal penayangan film ditentukan oleh pusat, sehingga di Depok hanya terima jadi saja. "Kalau film itu tayang di CGV luar Depok, tapi di Depok memang tidak dijadwalkan, masih ramai Avengers," ujar Fanny kepada Harian Radar Depok, kemarin. Sementara itu, Manager XXI Plaza Depok, Erdianysah mengaku, film Kucumbu Tubuh Indahku belum tayang di Depok. Lagi - lagi untuk di cabang Depok hanya menjalankan pemutaran film sesuai jadwal yang diberikan oleh pusat. "Sampai saat ini belum tayang, entah akan tayang atau tidaknya kami belum tahu,” singkat Erdi. Terpisah, Kepala Dinas Perlindaungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menuturkan, belum mengetahui kapan Pemkot Depok akan menyurati seluruh bioskop di Kota Depok. “Belum tahu kapannya, kami masih berkomunikasi dengan pimpinan,” tuturnya. Sebelumnya, Dalam surat nomor : 460/HUK/DPAPMK, Walikota Depok menegaskan, dalam rangka menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari perilaku penyimpangan seksual di Kota Depok. Dan untuk penguatan ketahan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya. Untuk itu Pemerintah Kota Depok mengajukan keberatan terhadap penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku, khususnya di wilayah Pemerintah Kota Depok. Serta kiranya dapat menghentikan tayangan tersebut. Karena dengan penayangan film tersebut, pertama berdampak pada keresahan di masyarakat, karena adegan penyimpangan seksual yang ditayangkan di film tersebut dapat mempengaruhi cara pandang/perilaku masyarakat terutama generasi muda, untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual. Kedua, bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ketiga, dapat menggiring opini masyarakat terutama generasi muda, sehingga menganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima. Dari tiga poin tersebut walikota kembali  mengirim surat keberatan tembusan ke Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta.(ina/san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X