Senin, 22 Desember 2025

26 TKI Ilegal Gagal Ke Taiwan

- Sabtu, 27 April 2019 | 09:29 WIB
SIDAK : Kasubdit Perlindungan TKI, Kemnaker, Yuli Adiratna menemukan 26 orang TKI ilegal ditemukan di P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4). Foto: 
Humas Kemnaker For RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK-Penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di Kecamatan Cimanggis, di inspeksi mendadak (Sidak) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hasilnya, 26 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditemukan. Mereka terdiri dari 12 pekerja migran perempuan yang dititipkan oleh PT. Mafan Samudera Jaya, dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses oleh PT. Balanta Budi Prima. Kemnaker mendapati mereka tidak dilengkapi dokumen dan persyaratan peraturan perundangan. Lokasi penampungan yang berada di Jalan Pedurenan Depok, Cimanggis ini, diduga belum melengkapi perizinan. Namun, telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran. Selanjutnya, seluruh calon pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya. "Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan. Untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang," kata Kasubdit Perlindungan TKI, Kemnaker, Yuli Adiratna, Jumat (26/4). Sehari sebelumnya, Kemenaker menerima pengaduan dari tujuh orang pekerja migran yang telah dimintai dan telah mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp131.000.000. Kemenaker akan memproses dan mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini. Calon pekerja migran mengeluhkan ketidakjelasan dan lamanya proses keberangkatan. Calon pekerja migran tersebut telah menunggu antara 3 bulan sampai 2 tahun dan belum diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. Sementara itu Eva Trisiana, Direktur PPTKLN mengatakan bahwa calon pekerja migran tidak boleh diminta biaya di luar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan. "Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal," lanjut Eva. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto mengaku tidak mengetahui sidak yang dilakukan Kemenaker tersebut. Karena kewenangan untuk sidak ada di pemerintah pusat. “Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) kewenangannya mengawasi. Jadi memang yang bertindak untuk sidak mereka. Jadi tidak masalah Disnaker Kota Depok tidak tahu soal ini,” kata Manto. Kewengan Disnaker, lanjut Manto, ada pada rekomendasi pendirian PT Balanta Budi Prima. Serta pemenuhan fasilitas yang ada di PT tersebut, supaya CPMI mendapatkan fasilitas yang layak dan terpenuhi. “Dokumen pendirian PT Balanta Budi Prima ada kami, tapi pengawasannya ada di pemerintah pusat,” tegasnya. Terkait 26 calon pekerja migran Indonesia (CPMI), yang tidak memiliki dokumen sesuai persyaratan. Manto menuturkan, bahwa seluruh calon imigran itu bukan ber-KTP Depok. Karena hingga akhir April 2019, tidak ada warga Depok yang terdata menjadi TKW dan TKI di Disnaker Kota Depok. “Lokasi perusahaan itu memang ada di Kota Depok, tapi dari seluruh CPMI yang ada disitu tidak ada yang warga atau ber-KTP Depok,” pungkasnya. (rmol/san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X