Minggu, 21 Desember 2025

May Day Tanpa Demo

- Selasa, 30 April 2019 | 11:00 WIB
RAKOR MAY DAY: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok bersama Asosiasi Serikat Pekerja dan Buruh Depok, Apindo, Kantor Kesbangpol, Kapolresta Depok, dan Dandim 0508/Depok menggelar Rakor peringatan May Day, di Mapolresta Depok, Senin (29/4). Foto: SANI/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOKHari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day jatuh pada Rabu (1/5). Biasanya di beberapa wilayah Indonesia May Day diwarnai dengan aksi demonstrasi. Namun untuk buruh se-Kota Depok dipastikan tidak akan turun ke jalan untuk melakukan orasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto mengimbau kepada seluruh serikat buruh untuk mengisi May Day dengan berbagai kegiatan sosial dan kesehatan. Seperti jalan santai, menanam pohon untuk penghijauan, pemberian sembako murah, dan santunan anak yatim. “Kami harap tidak berorasi di jalan atau konvoi kendaraan roda dua. Alangkah baiknya buat kegiatan di dalam ruangan berdiskusi bersama-sama sambil mencari solusi kalau ada permasalahan,” kata Manto kepada Radar Depok, di Mapolresta Depok, kemarin (29/4). Kesepakatan untuk tidak berorasi dengan demo seperti tahun-tahun sebelumnya itu, hasil diskusi dalam Rakor antara DPC Serikat Pekerja, Apindo, Kantor Kesbangpol, Kapolresta Depok, dan Dandim 0508/Depok, Senin (29/4) di Mapolresta Depok. Hal senada juga disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Praktikno. “Yang jelas saat hari buruh kita akan laksanakan dengan jalan santai, doorprize, dan tanam pohon yang diikuti oleh para buruh, pimpinan serikat kerja, dan anak-anak yatim,” ujarnya. Selain itu Wido bersama rekan-rekannya juga akan menggunakan peringatan hari buruh untuk mengusulkan revisi Undang-undang PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Rencananya usulan revisi ini akan disampaikan saat seminar bersama Pemerintah Kota Depok. Tujuan dari usulan revisi undang-undang ini dilakukan agar menyejahterahkan pekerja sesuai status yang disandang. Seperti diketahuin, Upah Minimum Kota Depok saat ini sebesar Rp3,8 juta yang dinilai hanya cukup untuk pekerja berstatus lajang. “Tetapi yang jadi problem kami ini UMK bagi yang berkeluarga. Makanya kami berharap pemerintah punya regulasi tentang gaji perstatus. Misalnya, untuk pegawai lajang berapa, k1 untuk istri berapa dan K2 untuk yang punya anak, jadi berapa angka yang pas. Di situlah harapan kami pemerintah punya regulasi yang tepat,” papar Wido. Selain itu, lanjut Wido pihaknya juga akan berkoodinasi dengan Pemkot Depok terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tepat waktu. Sebab permasalahan tahun 2018 lalu, ada dua perusahaan tekstil yang terlambat memberikan THR pada karyawannya. “Tahun kemarin ada dua perusahaan yang bermasalah, untuk itu kami sudah imbau disnaker untuk melakukan peringatan sejak jauh-jauh hari. Jangan sampai kejadian itu terulang,” terangnya. Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto menjelaskan, pihaknya menghormati dan apresiasi sikap buruh Depok. Mereka dianggap membantu menciptakan kondisi Depok yang nyaman dan kondusif. “Jadi, ada dua kegiatan saja. Namun, tetap kami mempersiapkan pengamanan dan menjalin komunikasi baik dengan pihak pekerja maupun Pemerintah Kota Depok," pungkasnya. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X