Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Raih WTP Kedelapan Kali

- Rabu, 29 Mei 2019 | 22:51 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali meraih prestasi yang membanggakan, yaitu mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, yang kedelapan kali secara berturut-turut. Pemberian Opini WTP tersebut dilakukan BPK Provinsi Jawa Barat saat acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan tahun 2019 di Kantor BPK RI Perwakilan Jabar, Selasa (28/5). Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, BPK telah memberikan penilaian secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD). Hal tersebut menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah serta bukti adanya transparansi dan akuntabilitas atas LKPD. “Sekalipun ini tidak menjadi jaminan ada penyimpangan. Namun, mudah-mudahan sebagai pencerminan dan tidak ada penyimpangan,” kata Idris. Lebih lanjut, Idris menuturkan, semua hasil yang didapat tersebut berkat kerja keras dan kerja sama seluruh perangkat daerah di Kota Depok. Terlebih berkait kerja keras Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Inspektorat dan seluruh Perangkat Daerah lainnya. Dirinya menambahkan, apabila masih ada kekurangan yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK maka para kepala di Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Semoga dengan raihan Opini WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi, dalam pengelolaan dan peningkatan SDM, juga informasi keuangan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, transparan dan akuntabel,” pungkasnya (rub).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X