IST
RADARDEPOK.COM, DEPOK–Pengambilan air tanah secara berlebihan di Kota Depok, masih berlangsung dan masif saat ini. Terutama kepentingan komersial dan industri. Salah satunya di sepanjang Jalan Raya Margonda, sebagai jantungnya Kota Depok. Bahayanya, bila kondisi tanah apabila air tanah dikonsumsi secara terus menerus. Diperkirakan 10-15 tahun kemudian, akan terjadi longsor serta jebolnya turap di kali dan situ.
Pakar Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Waryono mengatakan, Kota Depok memiliki formasi geologi tanah yang cukup baik dibanding kota disekitarnya. Namun, suatu saat tanah tersebut dapat amblas dan longsor, apabila penggunaan air tanah masih dilakukan secara terus-menerus.
“Formasi geologi di Depok ini cukup baik, tapi harus berhati-hati kalau dipaksa pakai air tanah terus-menerus dampaknya akan longsor di penyangga situ. Pemerintah harus antisipasi ini duluan, perkiraannya 10-15 tahun,” kata Tarsoen kepada Harian Radar Depok, Minggu (14/7).
Tarsoen mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Depok harus mengambil langkah cepat mengarahkan, masyarakat beralih ke perusahaan air bersih milik pemerintah yakni PDAM Tirta Asasta. Terutama di Kampung Lio, Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas. Disana air tanah yang dikonsumsi warga sudah sangat tidak layak akibat terkontaminasi bakteri E-Coli.
“Air tanah di Depok ini jauh lebih baik dibanding Bekasi dan Bogor. Tapi ada beberapa yang terkontaminasi bakteri E-Coli. Pemkot Depok harus segera bertindak,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Slamet Riyadi menyebut, penggunaan air tanah di Kota Depok belum menyeluruh. Terutama bagi perusahaan-perusahaan di pusat kota.
“Para pengembang ini ingin dapat untung, tetapi merusak lingkungan sekitar ini kan yang tidak baik. Harus ditegur oleh Pemkot Depok,” tutur Slamet.
Menurutnya, Pemkot Depok juga harus lebih peka dan detail saat pengurusan perizinan. Karena berdasarkan temuan dilapangan, lanjut Slamet, surat pengurusan izin yang masuk ke Pemkot Depok hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak disertai izin penggunaan air tanah.
“Pemkot Depok harus benar-benar perhatikan kelengkapan izin perusahaan itu. Dan harus edukasi kepada mereka juga,” terangnya.
Guna mempertegas peralihan air tanah ke air PDAM, Pemkot Depok harus melayangkan surat kepada pihak pengembang secara berkala. Langkah ini dianggap sebagai upaya membuat mereka meninggalkan air tanah
“Pemerintah Kota Depok harus mengambil langkah tegas untuk mengajak perusahaan meninggalkan air tanah demi kemaslahatan semuanya termasuk masyarakat,” pungkas Slamet.(san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB