TINGKATKAN KOMPETENSI: Sebanyak 66 CPNS Pemkot Depok mengikuti Pelatihan Dasar di Wisma Bahtera Pelni Puncak, Bogor. Foto : DOK. BKPSDM KOTA DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Setelah tiga bulan bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini 66 CPNS mengikuti pelatihan dasar (Latsar) selama 51 hari di Wisma Bahtera Pelni Puncak, Kabupaten Bogor.
Terkait Latsar ini, Walikota Depok Mohammad Idris menyatakan, sebagai pelayan masyarakat CPNS harus memiliki integritas tinggi, sebab pekerjaan yang diemban berat yakni menjadi abdi negara. Kemudian harus memiliki kecerdasan fisik dan mental spiritual setiap menjalankan tugas.
“Kepada semua CPNS, semoga Latsar ini dapat menjadikan diri kalian lebih mandiri, disiplin, bersikap positif, proaktif, dan percaya diri. Sehingga menjadi PNS yang mampu mewujudkan visi Kota Depok. Sekaligus menjadi PNS profesional,” kata Idris kepada Radar Depok.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menuturkan, Latsar diikuti 66 orang dari berbagai formasi yang diterima melalui seleksi CPNS 2018. Mereka menjalankan pelatihan ini selama 51 hari dengan metode pembelajaran klasikal dan praktikal.
“Jadi 21 hari belajar teori, selebihnya praktik kurang lebih satu bulan. Latsar dimulai 22 Juli hingga 19 September 2019,” ujarnya.
Selama pelatihan, puluhan CPNS ini mendapatkan sepuluh materi dari BPSDM Provinsi Jawa Barat. Adapun kesepuluh materi tersebut seperti, dinamika kelompok, wawasan kenegaraan, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Supian berharap, melalui Latsar ini dapat membangun kompetensi ASN yang mampu mengaktualisasikan lima nilai dasar, akuntabilitas, kepentingan nasional, dan etika publik.
“Termasuk berinovasi dalam peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya dan memiliki kesadaran anti korupsi,” pungkas Supian. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB