Senin, 22 Desember 2025

Fatwa MUI Dibukukan

- Jumat, 26 Juli 2019 | 14:53 WIB
  RADARDEPOK.COM, DEPOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan dua buku berisi Himpunan Fatwa MUI dan Himpunan Perbankan Syariah, kemarin (25/7). Tampak hadir Ketua Umum MUI sekaligus Wakil Presiden Terpilih, Ma'ruf Amin. Peluncuran kedua buku ini dilakukan di sela Rapat Koordinasi Fatwa Komisi Fatwa MUI dan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies, yang dihelat Komisi Fatwa MUI 25-26 Juli 2019, di The Hotel Margo, Jalan Raya Margonda. Kegiatan ini merupakan rangkaian menyambut Milad MUI ke-44, pada 26 Juli. Ma'ruf Amin menyebutkan, kedua buku yang memiliki tebal lebih dari seribu halaman ini dapat menjadi inspirasi untuk seluruh umat. “Fatwa memang merupakan salah satu produk unggulan MUI, bahkan ada pandangan seakan-akan produk MUI semuanya fatwa padahal tidak demikian. Supaya terlihat rapi maka kami bukukan, karena banyaknya kebijakan yang diambil berpedoman pada fatwa MUI untuk menjadi sumber inspirasi,” kata Ma'ruf kepada Radar Depok. Menurutnya, fatwa MUI dapat bersifat mengikat dan tidak tergantung permasalahan yang terjadi di masyarakat. Namun fatwa ini sudah lazim secara syarat mengikat kepada umatnya. Karena fatwa juga bisa menjadi arahan dalam menyelesaikan masalah umat. Salah satunya tentang keuangan ekonomi syariah. “Begitu juga tentang halal atau tidak halal makanan dan minuman yang menjadi penentunya adalah fatwa MUI. Disini fatwa kami sah karena berlandaskan undang-undang,” papar Ma'ruf. Buku Himpunan Fatwa MUI mencakup fatwa-fatwa di bidang Akidah dan Aliran Keagamaan terdiri atas 17 fatwa. Fatwa di bidang Ibadah ada 43, bidang sosial dan budaya ada 65 fatwa, serta bidang pangan, obat-obatan, kosmetik dan Ilmu Pengetahuan Teknologi berisi 58 fatwa. Buku Himpunan Fatwa MUI berisi fatwa yang diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI maupun hasil forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Sedangkan buku Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memuat fatwa yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan, perbedaan antara fatwa-fatwa yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI dengan Dewan Syariah Nasional MUI ada pada kandungan fatwanya. Komisi Fatwa MUI memuat fatwa yang terkait dengan amaliah kaum muslim sehari-hari secara umum. Sedangkan fatwa yang diputuskan Dewan Syariah Nasional MUI hanya memuat fatwa yang terkait dengan kegiatan kaum muslim dalam perbankan syariah atau perekonomian syariah. “Buku Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memuat semua fatwa terkait dengan praktik perbankan syariah di Indonesia yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Secara total terdapat 90 fatwa perbankan syariah,” ungkap Asrorun. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X