Senin, 22 Desember 2025

KPK Sita Dokumen Izin Meikarta di Ruangan Sekda Jabar

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 07:54 WIB
PEMERIKSAAN: Penyidik KPK membawa berkas usai melakukan penggeledahan runag kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat non Aktif, Iwa Karniwa di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7). Penggeldahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dari Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa setelah ditetapkan sebagai terangka atas dugaan terlibat suap perizinan proyek Meikarta. FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG RADARDEPOK.COM, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak mau kecolongan secuil surat pun saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa Rabu (31/7).  Selama 6 jam, terhitung dari pukul 09:00 hingga 15:00 WIB, KPK merinci tiap laci meja kerja orang nomor tiga di Jabar itu. Hasilnya tak mengecewakan. Komisi antirasuah mendapatkan dokumen izin Meikarta, dan  membawa dua koper serta satu dus dari ruangan di  Jalan Diponegoro, Kota Bandung ini. Pencarian bukti berharga tak sampai meja kerja Iwa. Delapan anggota penyidik KPK, kemudian lanjut bergerak menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.  Gerak cepat yang dilakukan KPK ini, ingin mengembangkan kasus suap terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017. Petugas keamanan dalam (Kamdal) Gedung Sate, Yanto Rukmana menuturkan, para penyidik itu datang sekitar jam 09.00 WIB. Mereka, kata dia, dipersilakan masuk ke Gedung Sate setelah menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK. "Mereka sekitar delapan orang, enam orang laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka pakai batik, langsung saya perintahkan koordinasi ke Sekpri, mereka bawa koper juga," kata Yanto, Rabu (31/7). Seluruh anggota penyidik tersebut memakai masker serta didampingi oleh petugas kepolisian saat menggeledah ruang Iwa yang berada di lantai dua Gedung Sate. Mereka menggeledah ruang itu sekitar lima jam setelah keluar tepat pada pukul 14.36 WIB. Usai menggeledah, mereka langsung dikawal petugas kepolisian keluar dari area Gedung Sate dengan dua mobil. Dua koper dan satu dus tersebut langsung dimasukkan ke bagasi mobil tersebut. Asisten Daerah III, Dudi Sudrajat menyatakan, ada tiga ruangan yang digeledah. Di antaranya ruangan ruangan staf, ruangan sekpri dan ruangan sekda. Ketiga ruangan tersebut terletak berada dalam satu tempat di lantai dua Gedung Sate. "(Penggeledahan) masih berlangsung. Mereka (petugas KPK) masih memilah dokumen," katanya singkat saat dihubungi. Saat ini, Iwa Karniwa diketahui tengah cuti tiga bulan untuk fokus terhadap kasus hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Asisten Daerah (Asda) I, Daud Achmad menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Jabar. “Dari lokasi diamankan dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7). Febri mengatakan, hingga kini tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. "Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," tandas Febri. Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili. Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.(rb/JPC/hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X