PARIPURNA : Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Grand Depok City. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang tidak terpilih, dan tak mencalonkan di 2019-2024 bisa sedikit tenang. Selama tak menjabat nanti, 19 anggota DPRD tersebut mendapat uang pesangon sebesar enam kali gaji.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Zamrowi mengatakan, anggota DPRD yang tidak menjabat lagi pada periode 2019-2024, akan diberikan uang pesangon atau pensiun sebesar enam kali gaji. “Uang pensiun tersebut akan diberikan setelah anggota DPRD Kota Depok terpilih periode 2019-2024 dilantik,” katanya kepada Harian Radar Depok, Selasa (20/8).
Berdasarkan data yang dimilikinya, di Kota Depok ada 19 dari 50 orang anggota DPRD yang tidak terpilih dan tak mencalonkan kembali pada periode 2019-2024. Sisanya 31 orang tetap ditahtanya. (rd)Jurnalis : RubiaktoEditor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.