Senin, 22 Desember 2025

19 Anggota DPRD Kota Depok Dapat Pesangon

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 23:22 WIB
PARIPURNA : Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Grand Depok City. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang tidak terpilih, dan tak mencalonkan di 2019-2024 bisa sedikit tenang. Selama tak menjabat nanti, 19 anggota DPRD tersebut mendapat uang pesangon sebesar enam kali gaji. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Zamrowi mengatakan, anggota DPRD yang tidak menjabat lagi pada periode 2019-2024, akan diberikan uang pesangon atau pensiun sebesar enam kali gaji. “Uang pensiun tersebut akan diberikan setelah anggota DPRD Kota Depok terpilih periode 2019-2024 dilantik,” katanya kepada Harian Radar Depok, Selasa (20/8). Berdasarkan data yang dimilikinya, di Kota Depok ada 19 dari 50 orang anggota DPRD yang tidak terpilih dan tak mencalonkan kembali pada periode 2019-2024. Sisanya 31 orang tetap ditahtanya. (rd)   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X