MEDIASI: Sejumlah warga yang terdampak pembangunan Universitas Internasional Islam Indonesia (UIII) melakukan mediasi dengan pihak Kementerian Agama RI, Pemprov Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Depok di Aula Perpustakaan, Balaikota Depok, Selasa (20/8). Hal tersebut dilakukan terkait pembebasan lahan warga yang berjumlah 36 bidang. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Upaya terus dilakukan pemerintah, namun komunikasi kembali buntu. Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Pemkot Depok, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan warga terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali menemui jalan buntu alias deadlock.
Warga mengaku kecewa dengan tim pembangunan UIII, karena mereka tidak menghadirkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai tim appraisal sesuai janji sebelumnya, guna menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi dasar KJPP menentukan harga lahan yang dikuasai warga.
Karo Pemprov Jabar, Dany Ramdhan mengatakan, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait uang kerohiman untuk warga hanya menandatangani sesuai perhitungan yang telah dilakukan KJPP.
Berdasarkan SK Gubernur yang telah dikeluarkan, Pemprov Jabar ditugaskan mengawal dan memfasilitasi instansi pemerintah, atau milik swasta. Terlebih Pembangunan Strategis Nasional (PSN) pembangunan UIII.
“Pemprov mendapat atensi dari Presiden, dan Wapres, Gubernur diminta menyiapkan lahannya. Disepakati menggunakan tanah eks RRI yang sertifikatnya sudah dialihkan ke Kemenag RI,” kata Dany Ramdhan kepada Radar Depok.
PPK pembangunan UIII, Syafrizal menuturkan, pihaknya sudah mendata terdapat 366 bidang lahan yang terdampak pembangunan UIII sesuai siteplan. Namun, baru 61 bidang lahan yang datanya sudah valid, dan baru 36 bidang yang bisa diproses.
Syafrizal mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk pembebasan tahap pertama kepada 36 bidang lahan yang sudah bisa diproses. Terkait harga, pihaknya mengacu kepada penilaian tim KJPP. Dimana dalam uang santunan yang diterima termasuk di dalamnya, biaya pembersihan lahan, biaya mobilisasi atau biaya akun barang saat pindah, biaya sewa rumah selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pendapatan.
“Indeksnya harga dari pemerintah setempat,” kata Syafrizal.
Syafrizal juga menegaskan, hitungan tersebut berasal dari tim, dan jika tidak terima dengan harga yang sudah ditetapkan warga tidak memiliki hak sanggah. Sementara, terkait tidak hadirnya KJPP pihaknya meminta maaf, karena belum bisa menghadirkan KJPP untuk menjelaskan.
“Ketua Tim KJPP sedang menjalankan ibadah haji, sehingga tidak bisa datang memenuhi permintaan warga. Dalam pertemuan selanjutnya kami akan mengajak tim KJPP untuk menjelaskan,” kata Syafrizal.
Sementara itu, kuasa hukum warga yang terdampak pembangunan UIII, Andi Tatang Supriadi menyebutkan, warga belum mau menerima harga yang telah ditentukan KJPP. Pihaknya meminta KJPP tetap menjelaskan secara rinci dari mana harga yang telah ditetapkan.
“Angka tersebut dari mana, masyarakat harus tahu, harus transparan untuk menentukan harga,” kata Tatang kepada Radar Depok.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan untuk pembangunan UIII di Kelurahan Cisalak Sukmajaya bakal alot. Tim appraisal UIII menawarkan tanah yang disinggahi puluhan kepala keluarga (KK) Rp13.500 per meter. Sontak, warga menolak keras dalam pertemuan di Hotel Bumi Wiyata, belum lama ini.
Ketua RW14 Kelurahan Cisalak, Sutadi menjelaskan, warga datang dan pindah ke lahan tidur di kawasan RRI, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1998 tentang pemanfaatan tanah kosong untuk tanaman pangan.
Dalam peraturan menteri tersebut menyatakan, bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maka setiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah wajib menggunakan tanahnya. Sehingga lebih berdaya guna, dan berhasil dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara, untuk kepentingan pembangunan UIII di Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, malah diminta pergi begitu saja. Dia mengatakan, lebih dari lima kali pertemuan yang dilakukan warga dengan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan UIII di Depok serta tim pembebasan lahan UIII.
“Deadlock, tidak ada kesepakatan. Warga malah merasa terhina karena seperti diusir begitu saja,” kata Sutadi kepada Radar Depok, Senin (19/8).
Dia mengatakan, warga tidak setuju, dengan hasil pertemuan Rabu (14/8), di Hotel Bumi Wiyata. Warga merasa dibohongi, dalam undangan disebutkan rapat sosialisasi. Tapi kenyataannya warga diminta tanda tangan untuk menerima uang kerohiman untuk pembebasan lahan di UIII.
Pemerintah dianggap telah menghina warga, belum lagi ganti rugi yang dibayarkan tanpa menggunakan perhitungan yang jelas.
“Katanya ada tim penilai, tapi apa yang dinilai? Masa hanya membayar tanah Rp 13,500 per meter,” tegas Sutadi.
Dalam pertemuan yang telah diagendakan besok (hari ini), warga meminta panitia pembebasan lahan menghadirkan tim penilai. Ini untuk menjelaskan pembayaran ganti rugi untuk warga.
“Kami minta agar dijelaskan apa yang menjadi hak warga,” beber Sutadi.
Saat ini baru dipanggil 28 Kepala Keluarga yang mendapat biaya kerohomiman, dilingkungannya dari lima Rukun Tetangga yang ada. Menurutnya, ganti rugi yang dilakukan sifatnya bertahap, setelah selesai dengan 28 bidang tanah yang ada kemungkinan akan bertambah.
Sementara itu, salah satu warga RT1/14, Muhammad Akbar mengaku, telah tinggal di kawasan bekas RRI sejak tahun 1997. Bahkan menurutnya ada juga yang tinggal sejak 1988. Dia datang untuk bercocok tanam disana, memanfaatkan lahan tidur sesuai dengan peraturan menteri.
Akbar yang juga menjabat sebagai wakil Ketua RW 14, Kelurahan Cisalak mengatakan, untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Dia mengatakan menempati kawasan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah. (rd)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB