GUGATAN DITOLAK : Suasana sidang sengketa Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok, Grand Depok City, Senin (26/8). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak kehabsahan lahan Kemirimuka jadi milik Pemkot Depok. Dalam sidang putusan tersebut, PN masih memberi waktu 14 hari untuk melakukan keberatan.
Sidang tersebut, menghadirkan Pemkot Depok sebagai penggugat dan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) sebagai tergugat. Akhirnya, PN mengetok palu dengan menolak gugatan Pemkot Depok. Menurut Majelis hakim, gugatan yang diajukan Pemkot Depok sama seperti dengan gugatan sebelumnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim Ketua Sidang Kemirimuka, Nanang Herjunanto mengatakan, masih membuka upaya hukum selama 14 hari, jika penggugat keberatan dengan hasil putusan.
“Kami masih menunggu sikap dari penggungat, jika keberatan dengan hasil putusan yang telah dibacakan,” singkat Nanang Herjunanto kepada Radar Depok, Senin (26/8).
Kuasa Hukum Pemkot Depok, Aji Rachmat tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan. Dia mengaku, hanya dititah untuk datang ke persidangan putusan yang digelar PN Depok. “Saya tidak bisa memberikan keterangan, semua atas petunjuk pimpinan,” singkat Aji Rachmat kemudian berlalu.
Sementara, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Ade Putra menegaskan, dia sudah memperkirakan putusannya ada nebis in idem, karena pokok perkara dan pihak-pihaknya masih sama seperti terdahulu.
“Pokok perkara dalam pihak-pihak sama seperti terdahulu. Hanya diulang-ulang saja, ini menjadi penundaan eksekusi. Karena ada perkara hidup, sehingga eksekusi tidak bisa di jalankan,” kata Ade Putra.
Dengan adanya penolakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Herjunanto. Pihaknya meminta agar hakim melaksanakan proses persidangan dengan kembali melakukan eksekusi lahan pasar Kemirimuka.
“Dengan ditolaknya gugatan, kami meminta agar pengadilan negeri segera melakukan eksekusi lahan Pasar Kemirimuka,” tandas Ade Putra. (rd)
Putusan Sidang Gugatan Kemirimuka :
Lokasi :
- Pengadilan Negeri Depok
Tanggal :
- 26 Agustus 2019
Sidang :
- Penggugat Pemkot Depok
- Tergugat PT PJR
Hasil Sidang :
- PN menolak gugatan Pemkot Depok
- PN menilai gugatan yang diajukan sama
- Gugatan sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap
Upaya :
- Membuka upaya hukum selama 14 hari
- PN Masih menunggu sikap dari penggungat
Putusan Tetap :
- MA menetapkan sah HGB Pasar Kemirimuka
Luas :
- Sekitar empat hektar milik PT PJR sejak tahun 1988.
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB