Walikota Depok, Mohammad Idris.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Banyak sulitnya disabilitas yang belum diberdayakan perusahaan menjadi pekerjaan rumah (PR) Kota Depok. Fisik jadi penyebabnya. Padahal, jelas-jelas penerimaan karyawan disabilitas tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penyandang disabilitas tidak berbeda dengan sebagai orang-orang yang normal, karena mereka memiliki hak dan kesetaraan dalam bekerja. “Mereka memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk bekerja. Jadi tidak ada lasan perusahaan tidak menerimananya. Apalagi memiliki kopetensi yang mumpuni,” kata Idris.
Dia juga mengatakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok juga telah melakukan pelatihan terhadap penyandang disabilitas. Dengan adanya pelatihan pada para disabilitas, diharapkan dapat memperoleh ilmu dan selanjutnya dimanfaatkan. “Ini guna meningkatkan kemandirian dan bekal dimasa yang akan datang untuk mewujudkan kesejahteraan dalam hidup,” beber Idris.
Kepala Disnaker Depok, Manto Jorghi mengungkapkan, Pemkot Depok mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima karyawan difabel, atau penyandang disabilitas dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan di perusahaan. Aturan penerimaan karyawan disabilitas tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan aturan dan regulasi, minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan. Contohnya, kalau 300 karyawan paling tidak tiga orang lah, jadi wajib hukumnya," ujar Manto kepada Radar Depok, belum lama ini.
Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik dan sebenarnya memiliki hak serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal. "Itu menurut undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan. Itu sudah berlaku di Depok, dan itu kan seluruh Indonesia," katanya.
Dia mengemukakan, aturan tersebut mengandung konsekuensi yang mengikat bagi perusahaan. Sebab, jika tidak ditaati bakal ada sanksi yang menanti. "Tentu undang-undang sudah katakan ada sanksi, apakah sanksi administrasi, tapi saya belum temukan perusahaan tidak menerima disabilitas. Karena setahu saya belum ada yang menolak dan ada aturan tertentu di masing-masing perusahaan itu yang harus dipenuhi sesuai kualifikasi pekerjaan," ucapnya.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Depok, Qonita Lutfiah menegaskan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama atas ketersediaan lapangan pekerjaan. Hal tersebut bukan tanpa sebab, banyak dari mereka yang mempunyai pengetahuan serta kecerdasan yang lebih baik walaupun secara fisik tidak sempurna.
“Sebetulnya disabilitas juga punya porsi untuk mendapatkan pekerjaan dan tidak bisa dipandang sebelah mata juga. Jika aturannya ada, semua harus patuh dan tunduk pada aturan, jangan pintar bikin aturan tapi tidak implementasikan,” tutur Qonita.
Dia menegaskan, peraturan yang sudah di sahkan secara bersama-sama itu harus dilaksanakan dengan baik. Sehingga peraturan yang dibuat bukan sekedar seremonial belaka. “Harus ada action langsung dari pengambil keputusan dan kebijakan untuk merealisasikan aturan yang sudah dibuat,” tegasnya. (rd)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB