Minggu, 21 Desember 2025

Ojol Depok Sambut Tarif Baru

- Rabu, 4 September 2019 | 10:38 WIB
TARIF NAIK : Pengemudi ojek online saat membawa penumpang ketika melintas di kawasan Jalan Boulevard Raya, Grand Depok City. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah memastikan tarif baru bagi ojek online (ojol) telah mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak pukul 00.00 WIB, Senin (2/9). Tapi jangan mudah berubah, karena akan berdampak pada perang harga antara provider. Sementara itu, salah satu pengemudi ojek online, Dalimin (45), menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah untuk menerapkan tarif baru tersebut. Dia berkata kenaikan tarif sangat berharga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para driver. “Jabodetabek berarti masuk ke zonasi 2 dengan kisaran harga kenaikan Rp 2.000-Rp 2.500 dan minimal biaya Rp8.000-Rp10.000. Menurut saya, lumayan walaupun sebenarnya kenaikan harga itu udah pernah dirasakan dulu. Sebagai driver senang-senang saja,” katanya. Tapi, mengharapakan adanya kenaikan tarif ojek online kembali yang diberlakukan oleh pemerintah. Apalagi, menurut dia, kenaikan tarif tidak pernah berpengaruh terhadap pemesanan para driver. “Kalau bisa lebih tinggi. Karena kebijakan sekarang sudah pernah dirasakan dan dari kedua belah pihak, yaitu dari driver dan dari customer. Respons mereka biasa-biasa saja menurut saya,” bebernya. Sedangkan, Budiman, ojol yang biasa mangkal di kawasan GDC berharap harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus stabil. Tarif ojol berimbas para aplikator, dengan menerapkan tarif promo dapat menimbulkan ‘perang harga’ antarsesama aplikator, yang berimbas pada penghasilan driver. Hal tersebut sempat dikeluhkan oleh penumpang ojol, karena membebankan konsumen. Salah satu warga Kelurahan Grogol, Denny mengaku keberatan dengan peningkatan harga ojek online. Karena tidak diimbangi dengan pelayanan ojek online. “Saya keberatan, semoga dapat dikaji lagi,” kata Denny. Menurutnya peningkatan tarif ojek online harus diimbangi dengan pelayanan dari para driver. Dia mengatakan seharusnya ada SOP driver ojol harus berpenampilan, rapih, bersih, dan wangi. Selain itu, sekarang ojol juga sudah jarang yang memberikan tutup kepala, dan masker. Padahal di awal-awal keberadaan ojol, setiap aplikatpr berlomba meningkatkan pelayanan. “Kualitasnya berturun harga mau naik,” tukas Denny. Sedangkan, Ryan Tri mengaku tidak telalu keberatan, dengan peningkatan harga ojol. Namun demikian, sebaiknya pelayanan dari driver juga harus ditingkatkan. “Pelayanan juga harus ditingkatkan,” kata Denny. (rd)   Data dan Fakta Tarif Ojek Online (Ojol) Berlaku: Senin 2 September 2019 (pukul 00.00)   Zona 1: - Sumatera - Jawa (tanpa Jabodetabek) - Bali   Tarif nett (Zona 1): Batas Bawah Rp1.850 Batas Atas Rp2.300 Biaya Jasa Minimal Rp7.000-Rp10.000   Zona 2: - Jakarta - Bogor - Depok - Tangerang - Bekasi   Tarif nett (Zona 2): Batas Bawah Rp2.000 Batas Atas Rp2.500 Biaya Jasa Minimal Rp8.000-Rp10.000   Zona 3: - Kalimantan - Sulawesi - NTT - Maluku - Papua   Tarif nett (Zona 3): Batas Bawah Rp2.100 Batas Atas Rp2.600 Biaya Jasa Minimal Rp7.000-Rp10.000   Peraturan Tarif: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X