Minggu, 21 Desember 2025

Pembangunan UIII : Warga Depok Curhat Ke Komnas HAM

- Sabtu, 7 September 2019 | 10:57 WIB
MENOLAK : Warga RW14, Kelurahan Cisalak, Sukmajaya Depok terus menghimpun kekuatan. Kemarin, Komnas HAM datang untuk menyelesaikan masalah tersebut. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Semua terdesak, upaya hukum terus dikejar demi memenuhi hak yang dianggap warga lebih pantas. Tujuannya hanya satu, pergantian rugi harus sesui dengan apa telah mereka teteskan di lahan milik tuan tanah asal Belanda, Van Der Varra pada masa kolonial. Begitulah keinginan semua pemilik lahan penggarap di tanah Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di hadapan Komnas HAM. Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono yang datang dan mendengarkan semua keluhan warga. Duduk lesehan di terpal, di tengah kebun jati. Mimin diterima warga, bersebelahan dengan komplek pembangunan gedung rektoran UIII. Suara alat berat yang bising tidak membuat warga menghentikan pertemuan tersebut. malah tambah antusias. Mimin mengaku, pihaknya baru menerima informasi dari warga yang terdampak pembangunan UIII. “Kami baru atensi kasus ini makanya kami datang kesini, untuk mengetahui seperti apa masalah utama dari pembangunan ini. Dan kami sudah mendengarkan,” katanya di lahan yang dikuasai warga kepada Radar Depok, Jumat (7/9). Selanjutnya, kata Mimin, akan melakukan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, serta Walikota Depok. “Kami akan ketemu dalam waktu dekat ini. Artinya setelah pertemuan nanti kami juga akan mencoba mediasi masyarakat bersama pemerintah. Supaya ada titik temu terkait masalah ini,” tegasnya. Dia belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran HAM, terkait pemerintah yang memasang plang pengosongan serta ganti rugi Rp8.000–Rp13.000. “Kita belum bisa pastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kita juga baru kordinasi saat ini,” terangnya. Naim salah satu penggarap lahan yang terdampak pembangunan UIII menceritakan, kakeknya dan ayahnya sudah menggarap lebih dulu lahan tersebut. Sejak kepemilikan van der vara warga dipersilahkan menggarap lahan, hingga turun ke dirinya hingga sekarang. “Kakek saya sudah tinggal disini sejak lama,” kata pria berusia 75 tahun ini. Dia mengaku, tetap bertahan, hingga akhirnya RRI membangun kantornya disitu. Tapi warga masih bebas menggarap lahan, karena tidak seluruhnya didirikan bangunan. Namun, ada beberapa kawasan yang dibangun tower pemancar milik RRI. Dia hanya meminta bayaran yang lebih pantas. Menurutnya, keluarganya telah merawat, menanam, dan berkebun dikawasan tersebut sejak 75 tahun yang lalu. Alasan lain, warga tinggal di lahan tersebut berdasarkan, perintah lisan mantan Presiden BJ Habibie pada 1998. Saat itu, warga dipersilakan menempati lahan kosong tersebut untuk memenuhi kebutuhan. Pernyataan tersebut di legalkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 32/1979 yakni Pasal 4 dan 5, dimana warga diperbolehkan menggarap lahan tidur pasca krismon 1997. “Sekarang resah, dengan adanya instruksi Wakil Presiden untuk mempercepat proses pembangunan UIII,” katanya. Lain lagi Kasiam, ibu tiga anak ini keukeuh akan tetap tinggal jika harga ganti ruginya belum cocok. Dia menolak dengan tegas rencana penertiban lahan warga. Sebab jika penertiban dilakukan maka warga dipastikan akan kehilangan mata pencarian. “Kami akan tinggal dimana kalau kami mau ditertibkan. Saya sudah hampir 11 tahun tinggal disini rumah kami disini. Kenapa negara tidak adil kepada kami. Kenapa tanah kami dihargai seperti ini,” pekiknya. Sementara itu kuasa Warga, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, pihaknya sangat berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mau transparan terkait ganti rugi tanah warga. “Warga tidak menolak pembangunan tapi warga ingin ada keterbukaan terkait ganti rugi tanah milik warga,” ungkapnya. Selain itu ganti rugi yang ditawarkan pemerintah senilai Rp8.000 - 13.000 sangat tidak manusiawi. “Ini warga sudah puluhan tahun bahkan ada yang sudah 40 tahun masa ganti rugi tidak manusiawi sekali,” pungkasnya. (rub)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X