AKAN DILARANG : Pedagang memasukan minyak goreng curah ke kantung plastik kiloan saat berada di Pasar Musi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (7/10). Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Emak-emak di Kota Depok jangan heran per 1 Januari 2020 mendatang, minyak curah sudah tidak ada lagi di pasar-pasar. Kebijakan yang dicetuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini, ingin meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Gayung bersambut, pedagang di Kota Depok justru malah mendukung.
Pedagang minyak curah di Pasar Musi Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Yanto M mengatakan, tak masalah apabila pemerintah melarang minyak curah. Namun, yang harus dipastikan penerapan perubahannya semacam perpindahan minyak tanah ke gas melon. Sebab menurut Yanto, hanya dengan cara itu masyarakat akan pindah ke produk minyar sayur kemasan.
“Kalau mau seperti minyak tanah waktu itu. Jadi minyak curah distop benar-benar, kalaupun masih beredar harus dengan nilai fantastis,” jelas Yanto saat disambangi di kios miliknya, senin (7/10).
Yanto juga membeberkan, kualitas minyak curah memang tidak sebaik minyak sayur kemasan. Hal ini karena minyak curah berasal dari minyak jelantah alias bekas digunakan rumah makan yang didaur ulang.
“Harga juga beragam tergantung kualitas, perkilo ada yang dibawah Rp10 ribu dan ada yang diatas. Kalau saya yang Rp10 ribu perkilo” bebernya kepada Radar Depok, Senin (08/10).
Yanto juga mewanti-wanti, agar penerapannya efektif. Sehingga tidak ada pedagang yang dirugikan, karena masih ada permaianan penjualan minyak curah ke pedagang tertentu. Hal tersebut dapat memicu pedagang untuk bermain curang.
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Anim Mulyana mengaku, belum menerima intruksi dari pemerintah pusat terkait larangan penjualan minyak goreng curah. Dia baru mendapat kabar tersebut dari berita yang beredar, sehingga baru mengetahui informasi dari media. “Belum ada intruksi khusus dari pemerintah pusat, kami hanya menunggu,” kata Anim.
Saat ini, kata Anim, pemerintah Kota Depok masih memperbolehkan menjual minyak goreng curah di pasar yang dikelola Disdagin Kota Depok. “Penjualan minyak goreng masih normal, dengan harga eceran tertinggi (het) Rp12.000/kilogram,” tutur Anim.
Namun jika diberlakukan pelarangan minyak curah, pemerintah akan mengatur distribusinya, sehingga tidak ada kecurangan. “Dan rencananya het yang di tetapkan Rp11.000 per kilogram,” tegas Anim.
Terpisah, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menegaskan, produsen minyak goreng menjual kepada konsumen, dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, awal 2020 tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.
“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Mendag dalam acara "Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (7/10).
Enggar mengatakan, Kemendag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton. Dari jumlah ini, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton. Adapun sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Kebijakan tersebut untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya. Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. "Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag.
Mendag menyebutkan, sebagai salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Hal ini perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu, sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia, dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri," kata dia.
Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng. "Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa," tutupnya.(jwp/rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto), Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB