HIMBAUAN : Warga berbincang di depan spanduk himbauan dari Pemerintah Kota Depok yang dipasang di kawasan Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya yang terdampak pembangunan UIII. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Penggarap di atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dipaksa angkat kaki hari ini, Kamis (7/11). Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), sudah mempersiapkan 2.384 aparat untuk penertiban di lahan seluas 225,8 hektar di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Depok.
"Kamis (7/11) akan kami lakukan penertiban," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan UIII, Syafrizal hanya kepada Radar Depok, Rabu (07/11).
Dia mengaku, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk mengamankan lokasi penertiban. Dalam penertiban, pihaknya akan menurunkan 1.500 anggota Polisi, 484 anggota Pol PP, dan 400 anggota TNI.
"Kami sudah koordinasi dengan petugas, kami berharap agar yang telah meduduki lahan UIII agar keluar secara baik-baik," ujar pria yang juga menjabat Karo Umum Kementerian Agama RI.
Menurutnya, pemerintah sebagai pemilik sah kawasan yang terdampak pembangunan UIII, juga telah membayar uang kerohiman, kepada warga yang mau di verifikasi datanya.
Syafrizal mengaku, sudah melakukan pembayaran kepada 28 warga yang memenuhi syarat. Saat ini pihaknya masih memverifikasi terhadap 25 Kepala Keluarga (KK), sebagai syarat keluar nya SK gubernur Jawa Barat. "Dan masih ada 24 KK lagi yang sedang mengajukan verifikasi," terang Syafrizal.
Sementara, masih banyak warga yang belum melakukan verifikasi untuk mendapat uang kerohiman. Pemberian kerohiman juga tidak cuma-cuma. “Hanya warga yang memiliki, KTP, dan sudah berada disana minimal sepuluh tahun,” ujar Syafrizal.
Menurutnya, ada empat elemen uang ganti rugi yang bakal dibayarkan, antara lain, uang pembongkaran, uang transport pindah rumah, uang ngontrak selama setahun, dan uang kehilangan atas pekerjaan.
Namun, masih ada sebagian masyarakat yang keukeuh menggunakan Eigendom Verponding. Padahal Verponding sudah tidak berlaku di Indonesia sejak tahun 1961. "Bukan kami yang salah, mereka yang tidak mau melakukan verifikasi. Padahal mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Syafrizal.
Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk Presiden Indonesia, melalui Perpres nomor 62 tahun 2018, tentang pemberian kerohiman kepada warga yang menempati tanah Negara. “Ini Proyek Strategis Nasional (PSN), proyek ini harus tetap berjalan, dengan demikian pemerintah mau memberi kerohiman kepada warga,” terang Syafrizal.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kemenag, Mastrat mengatakan, berdasarkan Salinan Resmi Putusan/Penetapan Perkara Perdata nomor 99/PDT/2012/PT.BDG tahun 2013, menyatakan Eigendom Verponding Nomor 448 Afschrift 279 WL, Desa Curug Cimanggis seluas 2.188.603 meter persegi, yang masuk dalam proyek pembangunan PSN UIII tidak berkekuatan hukum. “Mereka menempati tanah negara,” kata Mastrat.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya tanah tersebut adalah bekas Eigendom Vervonding nomor 23 atas nama Maatsschppij To Texplotaitie Van Hey Land Tjimanggis, yang terkena ketentuan UU RI no 1 tahun 1958 jo PP RI nomor 18 tahun 1958 tentang penghapusan tanah Pertekelir, dan selanjutnya tanah tersebut dialihkan ke departemen penerangan RI. "Jadi masalah Eigendom Vervonding sudah selesai," beber Mastrat.
'Terkait sertifikat, atas persetujuan presiden, tanah bekas Radio Republik Indonesia (RRI) seluas 142,5 hektar sudah dialih fungsikan untuk pembangunan UIII. “Dialihkan oleh negara, dari tanah Negara, ke Negara lagi. Dari segi legalitas Kemenag punya sertifikatnya,” paparnya.
Terpisah, PT Waskita yang bertanggungjawab terhadap pembangunan gedung rektorat di lahan yang akan segera di tertibkan, mengaku siap membantu jika di butuhkan. Pimpro Pembangunan UIII PT Waskita, Mahmud menyampaikan, telah menurunkan alat berat. Proses penebangan pohon juga masih berjalan. "Kami sudah menurunkan crane, dan dumb trucuk, rencananya malam ini turun bulldoser," kata Mahmud.
Diharapkan pembangunan bisa segera dilaksanakan, sementara target kalender pendidikan yang sudah ditetapkan rektorat akan berjalan. "Kita juga koordinasi dengan pemerintah, pol PP, Polisi, dan TNI, agar pembangunan bisa segera dilaksanakan," kata Mahmud.(rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB