Senin, 22 Desember 2025

Was-was Passing Grade CPNS 2019

- Senin, 11 November 2019 | 10:31 WIB
  RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai dibuka hari ini (11/11). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah memberikan kuota CPNS 2019 untuk Kota Depok sebanyak 356 orang. Pelamar seleksi CPNS 2019 harus lebih mempersiapkan diri. Sebab, panitia memutuskan tetap menggunakan acuan nilai ambang batas alias passing grade. Pengalaman tahun lalu, sangat sedikit pelamar yang berhasil lulus nilai ambang batas. Rekrutmen CPNS baru terdiri atas beberapa tahap. Pertama, seleksi administrasi atau berkas. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus SKD melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), baru kemudian dinyatakan lulus sebagai CPNS. Nah, pelamar CPNS yang dinyatakan lulus SKD dan melaju ke tahap SKB harus berhasil mengejar passing grade. Perincian passing grade tahun lalu, materi ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 poin. Kemudian, Tes Inteligensia Umum (TIU) 80 poin dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 poin. Tahun lalu pelamar yang berhasil lulus passing grade sedikit. Jauh di bawah kuota CPNS baru. Penentuan lulus SKD pun dimodifikasi. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyatakan, tahun ini sistem passing grade tetap diberlakukan. Hanya, ketentuan teknis dan besaran passing grade-nya belum ditetapkan. Dia menegaskan, ketentuan passing grade tes CPNS 2018 hanya berlaku tahun lalu. Dia berharap calon pelamar mempersiapkan diri dengan adanya informasi bahwa panitia tetap menggunakan sistem passing grade. Khususnya pelamar yang tahun lalu sudah mendaftar CPNS dan nilainya tidak memenuhi. Ridwan juga mengingatkan bahwa calon pelamar harus mengetahui secara detail informasi serta persyaratan formasi yang dituju. Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menyambut baik penggunaan passing grade dalam seleksi CPNS 2019. Terkait dengan potensi kelulusan yang sedikit, dia menilai sebagai hal wajar. Dengan kondisi seperti itu, rekrutmen CPNS bisa dilakukan dalam beberapa tahap sampai kebutuhan terpenuhi dengan tidak mengabaikan ketentuan nilai ambang batas. “Sebenarnya kalau mau merekrut best of the best, memang menggunakan passing grade,” katanya. Menurut dia, awal-awal penerapan sistem passing grade memang bisa menghadapi masalah. Di antaranya, jumlah pelamar yang lulus sedikit. Namun, hal itu bisa jadi disebabkan sosialisasi yang rendah. Terpisah, menjelang pembukaan pendaftaran online seleksi CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pematangan. Seperti diketahui, pendaftaran rekrutmen CPNS tahun ini kembali dilakukan melalui portal SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono menyampaikan, pihaknya masih melakukan proses validasi formasi instansi yang telah melakukan pengisian data dalam sistem. "Jika validasi terhadap formasi hari ini selesai, berarti besok bisa langsung registrasi," kata Paryono, Minggu (10/11). Paryono menambahkan, per Minggu (10/11) pukul 12.50 WIB, sebanyak 353 instansi telah melakukan pengisian formasi. Data yang masuk tersebut tidak seluruhnya begitu saja diterima, melainkan ada beberapa yang ditolak karena memerlukan perbaikan. "12 instansi ditolak validasi formasi dan diminta perbaikan. 57 instansi sudah siap tayang pendaftaran. Tentu ini akan berubah terus," ujar Paryono. Kendati proses validasi formasi masih dilakukan, lanjut dia, pihaknya yakin bahwa pendaftaran online tetap akan dilakukan pada Senin (11/11). "Tetap jalan (pendaftaran pada 11 November 2019). Mungkin Senin pagi kami sudah bisa kasih info kira-kira jam berapa portal sudah bisa diakses," kata dia. Kendati demikian, pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah. Perlu diketahui, pelamar hanya bisa mendaftarkan diri di satu instansi dan satu formasi jabatan saja. Terdapat 68 Kementerian/Lembaga dan 462 Pemerintah Daerah/Kota yang membuka penerimaan CPNS tahun ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menyebutkan, tahun ini Depok tidak memperoleh formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hanya kuota CPNS. “Yang tidak dikabulkan kebanyakan CPNS di bidang tenaga adminsitrasi,” ucap Supian kepada Radar Depok. Supian merinci, dari jumlah ratusan tersebut, mayoritas untuk formasi tenaga pendidikan sebanyak 230 orang. Terdiri dari 49 guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 181 guru jenjang Sekolah Dasar (SD). Dia mengungkapkan, tenaga kesehatan sebanyak 47 formasi. Terdiri dari 13 formasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok dan 34 formasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, termasuk di dalamnya untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). “Sisanya tenaga teknis sebanyak 79 orang, yang akan disebar di semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Depok,” jelasnya. Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati menyebutkan, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok berjumlah 6.634 orang, dibagi ke dalam tiga bagian. Di antaranya pejabat struktural 880 orang, pejabat fungsional 3.834 orang, dan pelaksana 1.920 orang. “Kami tidak mengajukan formasi tenaga administrasi umum, sebab di Depok sudah ada 250 untuk posisi tersebut,” ungkap Mary kepada Radar Depok, beberapa waktu lalu. Alasan lainnya, Kota Depok saat ini membutuhkan fomasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan teknis. Ketiga formasi itu, rata-rata akan diisi orang dengan pendidikan minimal D3 hingga S1. “Kalau hanya tenaga administrasi umum, rata-rata hanya lulusan SMA,” tegasnya. (rd/jwp)   Jurnalis : Tim Radar Depok Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X