Senin, 22 Desember 2025

Penertiban Lahan UIII Ditunda

- Selasa, 12 November 2019 | 10:23 WIB
NEGOSIASI : Petugas gabungan Satpol PP Kota Depok, TNI, Polri saat bernegosiasi dengan warga terdampak penertiban pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Senin (11/11). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Upaya penertiban bangunan di lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) hingga Senin (11/11) belum bisa dilakukan. Lantaran warga yang mendiami lahan milik UIII tersebut menolak ditertibkan. Menyikapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan kesempatan sehari agar warga yang menempati lahan milik UIII, mau membongkar sendiri bangunannya, pada Selasa (12/11). Jadi, Rabu (13/11) lahan UIII harus sudah kosong. Sejak Senin pagi, Tim Terpadu penertiban lahan pembangunan kampus UIII kembali membuka ruang dialog bersama warga yang masih bertahan menempati lahan UIII di kawasan Kelurahan Cisalak, Kcamatan Sukmajaya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menyebutkan, dengan memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan tim terpadu memutuskan untuk memberikan waktu kepada warga. “Tadinya kami akan langsung menertibkan, hanya saja warga ingin ada ruang dialog, kami akomodir itu. Atas saran Kapolres dan Kuasa Hukum Kemenag kami terima dialog mereka,” ungkap Lienda kepada Radar Depok yang ditemui di lokasi penertiban, Senin (11/11). Dalam dialog tersebut, warga yang sebelumnya menolak ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, kini berbondong-bondong meminta agar diakomodir seperti yang tercantum dalam Perpres itu. “Kita ingin mendengar sebenarnya mengapa mereka tidak ingin ditertibkan, ternyata mereka yang dulunya tidak tunduk pada ketentuan Perpres kini ingin balik di-appraisal, seperti warga lainnya,” jelas Lienda. Namun, kata dia, penilaian sudah tidak mungkin dilakukan lagi. Pasalnya, proyek tersebut telah berjalan sesuai prosedur, warga yang sebelumnya dengan sukarela dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pun kini telah menerima ganti uang kerohiman. Selain itu juga dibantu untuk sewa tempat tinggal di lokasi lain. Warga yang menempati lahan Kemenag, karena dianggap sudah melanggar, tidak memenuhi kriteria Perpres tapi dia menempati lahan yang bukan haknya. “Itu kan pelanggarannya di situ, lain halnya dengan rekan-rekan yang lain. Mereka juga menempati, menggarap tapi kemudian tunduk pada Perpres itu diberikan santunan. Kalau ini ditawari nggak mau, ya sudah, berarti dilaksanakan penertiban,” tegasnya. Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad menambahkan, dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, penertiban yang seyogyanya dilakukan sejak pagi hari akhirnya ditunda hingga Rabu. Dalam jangka waktu satu hari itu pihaknya memberikan tenggat waktu kepada warga yang masih menempati lahan tersebut untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya. Sementara dari pihak Satpol PP dan Kementerian Agama telah menyediakan sebanyak 20 unit truk untuk membantu proses pembongkaran bagi warga yang hendak mengangkut barang-barangnya ke tempat lain. “Dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, bahwa mereka ternyata komunikasi dengan kita, mereka besok (hari ini, red) akan membongkar bangunannya sendiri,” tegas Misrad. Alasan tersebut yang akhirnya ia bersama Polres dan Satpol PP sepakat memberikan waktu kepada warga untuk membongkar sendiri bangunannya. Dinkes Turunkan Tenaga Medis BANTU PENERTIBAN : Tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Depok saat tiba di lokasi penertiban penghuni lahan UIII, Senin (11/11). FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK Pada kegiatan penertiban bangunan di lahan UIII, Pemkot Depok juga menerjunkan 20 orang tim medis dan dua unit ambulans dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. “Tim medis di sana untuk membantu kelancaran di lokasi penertiban UIII. Kami kirim dokter dan perawat,” terang Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita. Novarita menegaskan, tim medis yang dikerahkan bertugas memberi pelayanan kesehatan bagi personel keamanan maupun warga yang terdampak penertiban lahan UIII. “Tim kami akan terus bersiaga membantu personel dan warga, agendanya dari 7 hingga 14 November,” tutur Novarita. Tim medis menyediakan pelayanan berupa pengobatan luka akibat proses penertiban lahan. Novarita menilai, penertiban lahan tersebut sangat berisiko. “Maka itu kami siaga kalau ada yang terluka, atau ada yang mengalami penyakit lain,” tandasnya. Selain itu, Dinkes menyediakan pelayanan gawat darurat bila terjadi sesuatu emergency di lokasi penertiban. Para petugas mengikuti jam kerja tim gabungan penertiban lahan. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto), Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X