JUMPA PERS : Kejaksaan Negeri Kota Depok saat melakukan jumpa pers di Kantor Kejari Kota Depok terkait mulainya lelang barang bukti Firts Travel, Jumat (15/11). FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jamaah umrah First Travel (FT) fix harus gigit jari. Jumat (15/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan akan segera melelang 826 harta milik First Travel. Upaya ini dilakukan menyusul sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh alias inkrah.
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi menegaskan, putusan FT sudah inkrah. Sehingga kejaksaan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yudi mengatakan, saat ini proses lelang atas putusan hakim sudah dimulai.
“Kejaksaan sudah mulai melakukan proses penafsiran barang bukti,” kata Yudi kepada Radar Depok saat jumpa pers, di Kantor Kejari Depok Jalan Boulevard Raya Kota Depok, Jumat (15/11).
Fisik barang bukti, kata Yudi satu persatu sudah ditafsirkan harganya. Setelah itu, proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menggelarnya.
Yudi mengatakan ,sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan korban First Travel. Dia juga mengaku, sudah maksimal mengakomodasi keinginan para korban untuk mengembalikan aset First Travel kepada korban.
Sementara, upaya hukum yang dilakukan jamaah sudah diakomodir secara maksimal. Tidak cuma pengadilan tingkat pertama, sampai upaya hukum kasasi juga. Di kasasi upaya hukum terakhir yang Kejari Depok lalukan sebagai penuntut umum pun sudah dilaksanakan maksimal.
Yudi menjelaskan, proses perkara First Travel tersebut dimulai pada 9 Februari 2018. Saat itu, proses persidangan berlanjut hingga pemeriksaan korban. Dan diputuskan hakim Pengadilan Negeri Depok, barang bukti First Travel dirampas untuk negara.
Kemudian jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Tinggi pada 7 Mei 2018. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Depok.
Sampai akhirnya perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Agung (MA), dan saat itu juga diperkuat keputusan barang bukti First Travel disita untuk negara.
Menambah ucapan Kajari Depok, Kasi Intel Kejari Depok Kosasih memastikan, tidak ada upaya lain mengembalikan barang bukti First Travel kepada jamaah. Menurutnya, ada 826 barang bukti yang akan dipilah untuk proses lelang. Putusan MA harus jaksa laksanakan. Putusannya barang bernilai ekonomis dirampas untuk negara.
“Kami masih kesulitan barang bukti ada 820 sekian, termasuk surat-surat. Memang ada barang bukti yang dikembalikan ke yang berhak, ada yang dirampas untuk negara untuk lelang. Ada 826 item ya, termasuk surat-surat,” tandasnya. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB