ASET : Inilah salah satu aset milik Bos First Travel yang telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ribuan jamaah First Travel dapat dukungan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Minggu (17/11), Jaksa Agung menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Meski putusan kasasi MA telah menetapkan aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Dengan demikian, ia menganggap putusan tersebut bermasalah.
"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin kepada Radar Bandung (Grup Radar Depok) di Bandung, Minggu (17/11).
Dalam perkara tersebut jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang.
Dari perkara tersebut diketahui bahwa uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur Firsr Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Permasalahan itu dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.
Oleh karena itu, kata Burhanuddin, sedang membahas permasalahan tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujar Burhanuddin.
Kuasa Hukum Korban First Travel TM. Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan dan somasi atas proses dan pelaksanaan lelang terhadap aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Somasi itu diajukan terhadap Kejaksaan Agung, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
“Sekaligus somasi agar tahapan atau proses pelaksanaan lelang tidak diteruskan guna menghindari adanya akibat dan langkah-langkah hukum di kemudian hari,” kata Luthfi kepada Tempo, Sabtu 16 November 2019.
Luthfi mengatakan, dasar somasi itu dilakukan atas dasar kepentingan jemaah yang telah dijamin oleh Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017. “Surat itu menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh,” kata Luthfi.
Luthfi mengatakan, somasi itu disampaikan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi meminta jemaah sudah seharusnya sabar dan ikhlas aset First Travel dirampas untuk negara.
“Sekarang kita balik, kalau itu terjadi kepada dia (Kajari), kan dia bilang untuk negara untuk kepentingan orang banyak, sekarang hartanya pak kajari saya ambil untuk negara ikhlas nggak,” kata Luthfi.
Sebagai langkah hukum, lanjut Luthfi, pihaknya akan membuat gugatan kepada pemerintah. “Ini berbicara tanggungjawab negara, ini hak fundamental yang ada di konstitusi,” kata Luthfi, yang mengatasnamakan 2500-an jemaah.
Sebelumnya, Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi menegaskan, putusan FT sudah inkrah. Sehingga kejaksaan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yudi mengatakan, saat ini proses lelang atas putusan hakim sudah dimulai. “Kejaksaan sudah mulai melakukan proses penafsiran barang bukti,” kata Yudi kepada Harian Radar Depok saat jumpa pers, di Kantor Kejari Depok Jalan Boulevard Raya Kota Depok, kemarin.
Fisik barang bukti, kata Yudi satu persatu sudah ditafsirkan harganya. Setelah itu, proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menggelarnya.
Yudi mengatakan ,sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan korban First Travel. Dia juga mengaku, sudah maksimal mengakomodasi keinginan para korban untuk mengembalikan aset First Travel kepada korban.
Sementara, upaya hukum yang dilakukan jamaah sudah diakomodir secara maksimal. Tidak cuma pengadilan tingkat pertama, sampai upaya hukum kasasi juga. Di kasasi upaya hukum terakhir yang Kejari Depok lalukan sebagai penuntut umum pun sudah dilaksanakan maksimal.
Yudi menjelaskan, proses perkara First Travel tersebut dimulai pada 9 Februari 2018. Saat itu, proses persidangan berlanjut hingga pemeriksaan korban. Dan diputuskan hakim Pengadilan Negeri Depok, barang bukti First Travel dirampas untuk negara.
Kemudian jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Tinggi pada 7 Mei 2018. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Depok.
Sampai akhirnya perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Agung (MA), dan saat itu juga diperkuat keputusan barang bukti First Travel disita untuk negara.
Menambah ucapan Kajari Depok, Kasi Intel Kejari Depok Kosasih memastikan, tidak ada upaya lain mengembalikan barang bukti First Travel kepada jamaah. Menurutnya, ada 826 barang bukti yang akan dipilah untuk proses lelang. Putusan MA harus jaksa laksanakan. Putusannya barang bernilai ekonomis dirampas untuk negara.
“Kami masih kesulitan barang bukti ada 820 sekian, termasuk surat-surat. Memang ada barang bukti yang dikembalikan ke yang berhak, ada yang dirampas untuk negara untuk lelang. Ada 826 item ya, termasuk surat-surat,” tandasnya.(rd)
Berikut Sebagian Aset yang Disita Negara :
- Tanah seluas 10 ribu meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Ahmad Yani
- Tanah seluas 9.460 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
- Tanah seluas 13.270 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Azhar
- Tanah seluas 100 meter persegi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama EstiAgustin
- Apartemen Puri ParkView, Jakarta Barat, atas nama EstiAgustin
- Apartemen East 8, Jakarta Selatan
- Sertifikat Hak Guna Banguna rumah di Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan
- Uang tunai Rp1.339.383.000 (Rp1,3 miliar)
- Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp6.468.644.350 (Rp6,4 miliar)
- Polis asuransi dengan total Rp839.963.919 (Rp839 juta)
- 53 cincin/berlian/emas senilai Rp374.615.000 (Rp374 juta)
- Mobil Daihatsu Sirion
- Mobil Honda HRV
- Mobil Ford Ranger Double Cabin
- Mobil Honda City
- Mobil Nissan X-trail
- Mobil Toyota Hiace
- Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp5 miliar
- Interculture Tourindo tahun 2013 dengan nilai saham Rp500 juta
- First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp1 miliar
-Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp5 miliar
Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71), Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB