Senin, 22 Desember 2025

E-Paspor Diklaim Sulit Dipalsukan

- Selasa, 24 Desember 2019 | 10:14 WIB
PASPOR ELEKTRONIK : Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Rima Wulandari menunjukkan sampel e-paspor, Selasa (23/12). Paspor tersebut dilengkapi dengan cip elektronik yang sensitif. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - E-Paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sehingga diakui oleh para negara anggota. Masyarakat kini bisa mengajukan permohonan e-paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi, salah satunya di Kota Depok. Bagi yang sudah memiliki paspor biasa, ada baiknya meng-upgrade paspor lama menjadi e-paspor karena banyak keuntungannya. Secara kasat mata hampir sama, namun demikian e-paspor adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku. Cara membuat e-paspor yang direkam dalam chip adalah sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian. Humas Imigrasi Depok, Rima Wulandari, data tersebut digunakan sebagai pengaman paspor dan berada di bagian sampul depan. Data biometrik dalam e-paspor Indonesia sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Paspor jenis ini telah banyak digunakan dalam paspor berbagai Negara. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki e-paspor Indonesia, pertama  Free Visa untuk Liburan. “Bagi yang suka traveling pasti sudah tahu jika biaya mengurus visa ke luar negeri lumayan mahal dan harus melewati berbagai proses,” kata Rima. Keuntungan memiliki e-paspor untuk WNI adalah pemiliknya bisa mendapatkan visa gratis atau visa waiver untuk mengunjungi Jepang selama 15 hari. Menggunakan e-paspor juga Lebih Mudah Mendapatkan Persetujuan Visa. Keuntungan memiliki e-paspor tak hanya gratis visa ke Jepang. Dengan e-paspor, pengajuan visa kunjungan ke luar negeri akan lebih mudah mendapat persetujuan. Alasannya karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid sehingga memudahkan pihak kedutaan negara lain untuk memverifikasi dan mengeluarkan visa. Selain itu, pemilik e-paspor juga tidak perlu antre Imigrasi karena tinggal masuk. Sebelum boarding, penumpang pesawat tujuan luar negeri harus mengantre untuk diperiksa di meja pemeriksaan imigrasi. Proses ini memakan waktu karena yang mengantre cukup banyak. Pemegang e-paspor sangat beruntung karena tidak perlu mengantre dan diperiksa secara manual. Kamu bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional untuk memindai paspor dan bisa langsung masuk boarding room tanpa harus melewati imigrasi. Namun, fasilitas autogate ini belum berlaku di semua bandara. Fasilitas ini baru ada di Jakarta dan Bali saja, yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Ngurah Rai. Cukup mudah menggunakan autogate, kamu tinggal masuk ke lorong antrean di mana ujungnya adalah mesin autogate. Tempel paspor untuk di-scan, kemudian pintu pertama akan terbuka. Masuklah ke lorong berikutnya untuk meng-scan sidik jari. Setelah pintu kedua terbuka, kamu bisa langsung masuk ke boarding room. Mengguanakan E paspor data juga lebih lengkap dan akurat, saat membuat e-paspor, data kamu akan terekam dan tersimpan ke dalam chip yang ada di paspor. Data ini meliputi sidik jari dan juga bentuk wajah pemegang paspor sehingga lebih akurat dan lengkap. Data biometrik ini berguna saat pemindaian paspor manual maupun melalui autogate. Yang terpenting Paspor Tak Bisa Dipalsukan. “Setiap e-paspor, terdapat chip yang menyimpan data pemegang paspor. Nah, chip ini sulit dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain sehingga keamanan data terjamin,” tukas Rima. Untuk membuatnya pun tidak sulit, sama seperti membuat paspor biasa, kita tinggal bilang ke petugas untuk membuat e paspor, dan harganya juga lebih mahal dari paspor biasa. Penghitungan total biaya cara membuat e-paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang kamu pilih. Kemudian, akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya kamu membuat e-paspor biasa 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp655.000. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X