MENGGUNUNG : Alat berat sedang menyusun sampah yang menggunung di TPA Cipayung. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengenakan tarif pada sampah rumah tangga pada Januari 2020 mendatang nampaknya mendapat lampu hijau dari DPRD Kota Depok. Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Sitorus mengaku mendukung wacana tersebut.
Edi mengatakan, masyarakat tidak akan kaget jika nantinya pembuangan sampah akan dikenakan tarif retribusi.
“Selama ini masyarakat sudah bayar uang sampah, hanya saja sifatnya ke pengurus lingkungan yang selama ini mengangkuti sampah dari pemukiman warga,” kata Edi, Jumat (27/12).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan menyetujui wacana tersebut selama tarifnya layak untuk masyarakat. Di satu sisi, ucapnya, anggaran APBD Kota Depok juga terbatas dalam mendukung program Pemkot Depok, sebesar Rp3,44 triliun di tahun 2020 untuk keperluan gaji pegawai dan kedinasan.
“Sedangkan untuk membiayai pembuangan ke Nambo, Bogor memerlukan biaya tambahan yang cukup besar setiap harinya,” tuturnya.
Maka dari itu, dia juga meminta masyarakat untuk turut aktf dalam membantau pemerintah untuk menangani masalah sampah di Depok. Sebab, sampah merupakan persoalan semua elemen.
“Filosofinya masarakat harus ikut bertanggungjawab untuk maslah sampah. Kalau tidak bisa mengelola sampahnya ya dikenakan retribusi,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat harus paham jika retribusi ini dibuat bukan bertujuan sebagai profit pemerintah akan tetapi sebagai pelayanan khususnya di bidang sampah, mengingat nantinya akan banyak petugas yang dilibatkan untuk menarik sampah – sampah dari pemukiman warga Depok yang sangat padat ini.
“Nanti tentunya akan ada tambahan personil kebersihan, hal itu berarti ada tambahan anggaran operasional. Dari retribusi sampah itu bisa digunakan untuk operasional petugas di lapangan juga selain untuk biaya membuang sampah ke Nambo,” beber Politikus Demokrat ini.
Dia juga mengimbau masyarkat untuk menggalakan gerakan pemilahan di lingkungan kehidupan sehari – hari guna menekan beban sampah di tempat pembuangan, selain itu saat ini juga sudah berjalan program bank sampah sehingga masyarakat bisa memilah sampahnya lebih mudah dan akan mendapatkan profit yang bisa dirasakan sendiri dari hasil pemilahan.
“Kalau sudah ditarifkan, masyarkat tidak asal – asalan lagi dalam membuang sampah,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, DLHK Kota Depok juga diimbau untuk tetap melibatkan petugas kebersihan di lingkungan RT dan RW dalam program pengambilan sampah ke rumah warga kedepannya. Sebab, hal itu juga menambah lapangan bagi warga.
“Saya berharap DLHK akan melakukan kajian untuk hal ini, jangan sampai wilayah yang sudah berjalan pengambilan sampahnya melalui petugas kebersihan di lingkungan masing–masing sampai berhenti karena semua diambil alih DLHK,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB