Senin, 22 Desember 2025

STNK Tak Sesuai Fisik Bus

- Selasa, 21 Januari 2020 | 10:31 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut data kendaraan yang tertera dalam STNK bus yang mengalami kecelakaan di Kampung Nagrog Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tidak sesuai dengan fisik kendaraan tersebut. Selain itu, bus juga diketahui telah dimodifikasi setelah dilakukan uji berkala. Pada peristiwa itu, delapan orang dari rombongan kader Posyandu Bojong Pondok Terong meninggal dunia, termasuk sopir bus. "Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu, Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya. Budi menyayangkan bus tersebut dimodifikasi setelah uji berkala. Budi menyebut bus itu terakhir kali melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019. "Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan, maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan Polres Subang. Kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian," jelas Budi. Budi mengatakan, selain menewaskan delapan orang, kecelakaan bus juga menyebabkan puluhan orang luka berat dan ringan. Berdasarkan temuan sementara polisi, bus itu berada pada posisi gigi persneling 4 ketika kecelakaan terjadi. "Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi empat," tuturnya. Diketahui, bus berisi rombongan Posyandu Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok, mengalami kecelakan di Jalan Raya Bandung-Subang, tepatnya di Kampung Nagrog Desa Palasari, Ciater Subang, Sabtu (18/1) sekitar pukul 17.23 wib. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Parahu untuk selanjutnya kembali ke Depok. Bus bernomor polisi E-7508-W yang dikemudikan oleh sopir bernama Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya. Budi pun menyampaikan belasungkawa untuk para korban meninggal. "Sopir yang bernama Dede Purnama turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan tersebut. Saya turut berdukacita dan berbelasungkawa atas meninggalnya korban dalam kecelakaan ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Saat ini kami bersama pihak kepolisian juga sedang mengusut kejadian ini," tutur Budi. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, penyelidikan bus pariwisata yang kecelakaan di Subang merupakan kewenangan Kemenhub, dan hari sedang dilakukan FGD. Senada dengan Budi, menurut Dadang uji kir bus terakhir dilakukan di Majalengka pada Oktober 2019. “Karena semua kewenangan perizinan ada di Kemenhub, nanti ada hasil investigasi rinci menunggu pengumuman resmi Kemenhub,” ungkap Dadang kepada Radar Depok, Senin (20/1). Meski begitu Dadang mengingatkan, bagi warga yang akan menggunakan bus pariwisata agar dicek terlebih dahulu kelengkapan administrasinya. Seperti STNK, izin angkutan pariwisata, kartu pengawasan, KIR dilihat dengan rentang waktu enam bulan. “Jangan hanya tergiur tampilan luar bus. Kelengkapan surat bisa menjadi salah satu ukuran kita menggunakan bus. Kami juga menyediakan layanan konsultasi jika ada rombongan atau siapapun bisa dicek dulu,” tegas Dadang. Dadang menilai, jika kendaraan atau bus pariwisata yang nopolnya Depok pastinya ketika mengurus izin ke pusat, ada rekomendasi dari Dishub Depok dengan kewajiban menyediakan pool bus. “Kita lihat nanti hasil uji dari Kemenhub. Karena sudah seharusnya setiap enam bulan sekali, mau dipakai atau tidak, tetap harus uji kir,” terangnya. Dadang melanjutkan, sesuai instruksi Walikota Depok Mohammad Idris, pihaknya sudah mengarahkan untuk menyediakan layanan pengecekan bagi mereka yang akan mengadakan rombongan perjalanan. Minimal kendaraan laik jalan itu mempunyai sejumlah kriteria, di antaranya rem, lampu, kupling, tingkat kebisingan, polusi udara, dan lain-lain. “Kami siap menjalankan kebijakan itu. Intinya, kebijakan investigasi ada di pemerintah pusat, sedangkan kami fokus pada evakuasi korban,” pungkas Dadang. (rd/net)   Jurnalis : Agung HR (IG : @agungimpresi) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X