DITANGKAP : Deby Annisa Cahyani Rahmat (26) ditangkap Unit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Depok atas kasus dugaan penipuan. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Deby Annisa Cahyani Rahmat (26) ditangkap Unit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Depok. Penangkapan tersebut berdasarkan dugaan adanya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh perempuan kelahiran tanggal 27 Agustus tersebut.
Kapolrestro Depok, Kombel Pol Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Dewi Santaika pada tanggal 23 Januari 2020. Deby ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Kampung Lio, Kecamatan Pancoranmas.
“Berdasarkan keterangan dari Dewi Santaika, dugaan penipuan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2020 di Perumahan Depok Regency, Kecamatan Cipayung,” ucapnya.
Azis menuturkan, kronologis penipuan berdasarkan keterangan dari Dewi, yakni pada tanggal 9 Januari 2020, tepatnya pada pukul 08:00 WIB, Dewi mendapatkan tawaran dari Yadi (saksi), kalau ingin masuk menjadi pegawai di PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) bisa melalui Deby.
“Deby mengaku ke Yadi kalau dia adalah karyawan PT. KCI yang bisa memasukan orang untuk bekerja,” katanya.
Setelah itu, Yadi dan Dewi pun bertemu dengan Deby, dan diminta sejumlah uang agar bisa mendaftar kontrak masuk bekerja di PT. KCI. Tetapi setelah diserahkan sejumlah uang kepada Deby, ternyata kontrak kerja yang dijanjikan oleh Deby adalah fiktif, dan diketahui juga Deby ternyata bukan karyawan di PT. KCI.
“Atas kejadian tersebut, Dewi pun mengalami kerugian Rp 1 juta dan kemungkinan ada beberapa korban lainnya,” katanya. (rd)
Jurnalis/Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB