Minggu, 21 Desember 2025

Alhamdulillah Biaya Haji Depok Tetap

- Jumat, 31 Januari 2020 | 10:25 WIB
KEBERANGKATAN JAMAAH HAJI : Sejumlah calon jamaah Haji bersiap saat akan berangkat ke asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur dari Balaikota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tamu Allah 1.708 asal Depok ke tanah Suci Mekkah bisa bernafas lapang. Kemarin (30/1), besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi sebesar Rp35,2 juta. Angka tersebut tak berubah dari besaran BPIH tahun lalu. “Menyepakati besaran rata-rata biaya perjalan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung jamaah pada BPIH 1441 Hijriah adalah rata-rata Rp35.235.602,” kata Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Lan Setyawan kepada Radar Depok, Kamis (30/1). Lan Setyawan menambahkan, nilai itu ditentukan setelah Kemenag dan DPR menetapkan kurs US$1 setara dengan Rp13.750, dan SAR1 (riyal) setara dengan Rp3.666,67. Besaran BPIH tersebut di antaranya terdiri atas uang saku jamaah atau living cost sebesar SAR 1.500 atau setara Rp5.500.005. Besaran itu tidak berubah dari tahun sebelumnya. Namun demikian, informasi yang dia peroleh, perubahan biaya terjadi pada pos biaya penerbangan pulang pergi. Tahun ini, jemaah hanya perlu membayar Rp28,6 juta untuk penerbangan. Angka itu turun dari tahun 2019 yang sebesar Rp30.079.285. Kemudian tahun ini jamaah diminta membayar SAR300 atau setara Rp1.100.001 untuk visa Arab Saudi. Biaya itu berdasarkan kebijakan Kerajaan Arab Saudi mengganti visa progresif dengan visa haji. Dia menekankan, total biaya haji per jamaah adalah Rp69.174.167,97. Namun jamaah hanya membayarkan 51 persen, sedangkan sisanya menggunakan tabungan haji jamaah yang belum berangkat atau dana nilai manfaat. Sementara tahun 2020,  jatah jamaah calon haji (Calhaj) asal Kota Depok sama seperti tahun sebelumnya sejumlah 1.708 jiwa. Indonesia mendapat jatah kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi sebesar 231 ribu. “Jumlah itu terdiri dari 212.520 jamaah haji reguler dan 18.480 orang haji khusus,” terangnya. Pelayanan haji tahun 2020 akan ditingkatkan meski biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tetap. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyepakatinya. "Peningkatan jumlah makan, tahun lalu hanya 40 kali, maka untuk tahun 2020 sebanyak 50 kali tanpa tambahan biaya," kata Yandri usai rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama terkait penetapan BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1). Tidak hanya itu, dari sisi katering juga akan mengalami perbaikan untuk konsumsi para jamaah dengan diberikan cita rasa nusantara. Kemudian, kata dia, layanan yang akan didapatkan para jamaah haji yang berangkat tahun ini adalah layanan akomodasi di Mekkah dan Madinah dengan sistem zonasi berdasarkan asal embarkasi. "Ada juga pembaruan. Kalau selama ini Jawa Barat ditarik ke Cengkareng, untuk pertama kalinya atas kebijakan dan kesepakatan Menteri dan Komisi VIII akan kami berangkatkan dari Bandara Kertajati yang ada di Majalengka," ujar dia. Selanjutnya, dari sisi pelayanan penerbangan yang biasanya ada dua perusahaan maskapai, kini ditambah menjadi empat. Perusahaan tersebut adalah Garuda, Saudia, Flynas, dan Citilink. Sebelumnya, BPIH tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik dan tetap sama seperti tahun 2019, yakni Rp 35.235.602. Hal tersebut telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah, yang dalam hal ini adalah Panja BPIH Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (rd/net)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X