Minggu, 21 Desember 2025

DPAPMK Dalami Kasus APM

- Selasa, 25 Februari 2020 | 10:40 WIB
Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Adanya peristiwa pemecatan siswi yang dilakukian SMK Multicomp Depok, di Jalan Hasbullah, Kelurahan Kalimulya, Cilodong Kota Depok. Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok mengaku, segera menindaklanjutinya. Kepada Radar Depok, Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, DPAPMK Kota Depok akan mencari tahu dan mendalami penyebab siswa dikeluarkan pihak sekolah. Menurutnya, apapun keputusan yang dibuat sekolah harus mengedepankan hak semua anak di sekolah untuk memperoleh pendidikan. Nessi menuturkan, apabila anak tersebut mengganggu kenyamanan siswa lain. Pihak sekolah membuat keputusan, atas kepentingan siswa lain yang lebih banyak. Sekolah sudah sewajibnya tidak mengurangi hak anak tersebut tetap menerima pendidikan. Disini, peran orang tua sangat penting dalam mendidik anak. Karena pendidikan tidak hanya didapatkan di sekolah. “Makanya kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti kasus ini (pengeluaran siswa,red),” terang Nessi. Nessi mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok dalam hal ini DPAPMK akan mendatangi ke kediaman siswa, untuk bertemu dengan orang tua dan sekolah. Orang tua harus diberikan beberapa informasi tentang pengasuhan anak yang baik, sehingga anak tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab. “Nanti psikolog dan konselor kami akan melakukan pendampingan,” tegas Nessi. Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Suparyono mengatakan, Sekolah swasta apabila menerima siswa, umumnya sudah memiliki perjanjian antara sekolah dengan wali murid maupun calon siswa. Apabila siswa melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan perjanjian sebelumnya, sekolah dapat memberikan sanksi. Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan perjanjian sebelumnya, pihak sekolah mengeluarkan siswa sudah menjadi ketentuan. “Jika pelanggaran yang dilakukan telah disepakati dengan perjanjian, maka sekolah tidak bisa disalahkan,” ujar Suparyono kepada Radar Depok. Anggota dewan dari Fraksi PKS tersebut mengungkapkan, tindakan sekolah mengeluarkan APM diperkirakan sebagai langkah, untuk mencegah siswa lainnya melakukan pelanggaran yang sama. Apabila tidak dilakukan tindakan, akan merusak peraturan sekolah. Suparyono menjelaskan, apabila telah dilakukan pemanggilan orang tua dan siswa tersebut masih melakukan kesalahan. Upaya sekolah sudah cukup melakukan tindakan tersebut. Namun, sebaiknya pihak sekolah maupun orang tua siswa, melakukan investigasi terhadap siswa yang membuat siswa tersebut suka merokok. Sebelum melakukan pemecetan dari sekolah. Suparyono mengkhawatirkan, siswa tersebut merokok dikarenakan melihat orang tua siswa merokok, sehingga anak terbawa. Apabila orang tuanya tidak merokok, dapat dicari penyebab lainnya. Suparyono menuturkan, terkadang terdapat anak membuat keselahan dengan tujuan di tegur, untuk mengungkapkan apa yang selama di pendam siswa. “Perlu dilakukan eksplorasi lebih dalam namun apabila sudah sesuai perjanjian sekolah, dan melakukan kesalahan sekolah boleh mengeluarkan,” tandas Suparyono. (rd)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X