Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, April 2020 Dimulai Pemblokiran IMEI Ponsel

- Jumat, 28 Februari 2020 | 13:59 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rencananya memutuskan mekanisme yang dipakai untuk memblokir ponsel ilegal lewat regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). "Minggu (pekan) ini akan kita putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate Kementerian akan mengadakan pertemuan dengan operator seluler pada Jumat (28/02). Dalam pertemuan tersebut, Kominfo dan operator seluler akan mengambil keputusan apakah menggunakan daftar putih (whitelist), atau daftar hitam (blacklist) untuk mengatasi ponsel ilegal. Setelah itu, blokir IMEI akan berlaku efektif mulai 18 April 2020. Kementerian pekan lalu sudah mengadakan uji coba blokir IMEI dengan operator seluler, diwakili oleh XL Axiata, dengan sistem blacklist menggunakan EIR. Uji coba tersebut belum menggunakan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA). karena belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya. Kominfo akan mengadakan uji coba lengkap untuk blokir IMEI pada Maret mendatang. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X