Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (perpers) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Senin (2/3). Standar harga satuan regional mencakup sejumlah hal.
Standar harga satuan regional dirinci dalam Pasal 1 ayat 2 yang meliputi (a) satuan biaya honorarium, (b) satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, (c) satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, (d) satuan pengadaan kendaraan dinas, dan (e) satuan biaya pemeliharaan.
"Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 1 ayat 3.
Di Pasal 2 ayat 1 disebutkan, standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian, di Pasal 2 ayat 2 dijelaskan standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan perhitungan pagu indikatif anggaran dan belanja daerah. (rd)
Berikut lampirannya :
https://www.slideshare.net/ardanadhi/2-lampiran-i-perpres-nomor-33-tahun-2020?ref=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4921422/jokowi-atur-perjalanan-dinas-dan-honorarium-pns-ini-rinciannya
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB