KEPUTUSAN : Italia adalah negara yang menerapkan Lockdown, berkaitan dengan semakin menyebarnya virus Korona. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM - Kini virus korona atau bisa juga disebut Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Beberapa negara pun telah mengambil kebijakan lockdown demi mencegah penularan virus semakin luas.
Tak hanya lockdown, tapi ada juga beberapa kata tampak serupa yang kerap digunakan, seperti isolasi dan karantina selama pandemi virus corona berlangsung. Lantas apa sih bedanya?
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah perbedaan antara lockdown, isolasi dan karantina.
Lockdown artinya apa?
Lockdown merupakan tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung.
Beberapa negara yang telah menerapkan lockdown adalah Italia dan Denmark. Contoh dari kebijakan ini seperti meliburkan sekolah, dilarang bepergian, dan tidak boleh beraktivitas di area publik demi mencegah penyebaran virus.
Lalu isolasi itu apa?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) isolasi berarti pemisahan. Artinya pemisahan yang dilakukan pada pasien infeksi penyakit dari orang-orang sehat di sekitarnya untuk menghindari terjadinya penularan.
Contohnya adalah pasien yang terbukti terinfeksi virus Korona akan diisolasi di dalam rumah sakit. Selain dapat mencegah penularan penyakit, pasien yang diisolasi juga akan ditangani dengan baik oleh tenaga medis yang andal hingga sembuh.
Lalu kalau karantina itu artinya apa?
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) karantina adalah memisahkan dan membatasi pergerakan seseorang yang terpapar penyakit, tetapi tidak memiliki gejala. Tujuannya untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran penyakit.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) menyarankan bagi yang merasa terpapar virus corona untuk melakukan karantina selama 14 hari. Salah satu karantina yang pernah dilakukan adalah karantina pemulangan 237 warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan ke Natuna. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB