Senin, 22 Desember 2025

Rabu, Kota Malang Memutuskan Lockdown

- Senin, 16 Maret 2020 | 19:42 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, MALANG - Mulai Rabu (18/03) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menutup akses masuk dan keluar Kota Malang untuk mencegah penyebaran virus Korona. Kebijakan ini diambil sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang daerah untuk menetapkan status lockdown. "Hari ini (16/03) sudah kami putuskan darurat. Namun, hari ini orang yang berkunjung di Kota Malang masih kami kasih waktu. Untuk yang hari ini masih kami tolerir, tapi kalau besok kami harapkan dipulangkan. Lusa sudah tidak boleh ada kunjungan dari orang luar Kota Malang dulu, termasuk keluar dari Malang," tegas Wali Kota Malang Sutiaji. Sutiaji berdalih keputusan tersebut untuk memudahkan mitigasi dan pencegahan penyebaran virus Korona di kotanya. Hal ini juga berkaca pada kebocoran yang terjadi di istana negara, setelah salah satu menteri dinyatakan positif Korona. "Kami tidak ngerti orang ini membawa virus atau tidak. Istana saja kebobolan. Maka di sinilah kemudian Bapak Presiden menentukan darurat karena perputaran orang yang diisolasi sekarang kecolongan," ungkap Sutiaji. Sementara itu, Jokowi menggelar konferensi pers yang menyatakan melarang daerah untuk melakukan lockdown. "Perlu saya tegaskan yang pertama bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," terangnya. "Kebijakan ini tidak boleh diambil pemda. Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown. Sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain," lanjut Jokowi. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X