Minggu, 21 Desember 2025

Status Darurat Bencana Dipanjang Sampai Abis Lebaran

- Selasa, 17 Maret 2020 | 14:34 WIB
BNPB menetapkan perpanjangan starus darurat bencana sampai 29 Mei 2020.   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat keputusan untuk memperpanjang status keadaan darurat bencana wabah penyakit virus Korona di Indonesia. Melalui surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020, ada empat poin pertimbangan dalam mengantisipasi penyebaran virus Korona di Indonesia. Karena sekarang ini penyebaran virus Korona semakin meluas dan menyebabkan jatuh korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis pada masyarakat. Dalam surat tersebut memutuskan perpanjangan status keadaan darurat dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. "Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana," tulis dalam surat tersebut. (rd)     Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X