ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi berharap Warga negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri untuk segera kembali ke Tanah Air. Langkah ini, menyusul sejumlah negara yang mulai menerapkan kebijakan lockdown setelah wabah virus Korona atau Covid-19 kian meluas.
"WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," katanya.
Ia juga mengatakan, pemerintah telah mengambil kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan menuju Indonesia. Untuk diketahui, berdasarkan data WHO per Selasa (17/3), tercatat jumlah kasus positif mencapai 184.976 kasus yang tersebar di 159 negara.
"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit virus Korona, pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ucap Retno.
Retno pun mengimbau agar semua WNI yang sedang bepergian ke luar negeri dapat terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat di negara yang sedang dikunjungi.
Pembatasan sementara
Lebih jauh, dalam ketentuan baru yang ditetapkan, pemerintah memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi semua orang asing dari semua negara ditangguhkan selama satu bulan.
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan yang bersifat sementara ini mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB