KEBERANGKATAN JAMAAH HAJI : Sejumlah calon jamaah Haji bersiap saat akan berangkat ke asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur dari Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1441H/2020M per Embarkasi sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keppres tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 160 Tahun 2020 tentang BPIH reguler tahun 2020.
Maka calon jamaah haji Indonesia tetap harus mempersiapkan diri, termasuk melunasi BPIH bagi calon jamaah haji berhak lunas. Sebab, hingga saat ini, belum ada keputusan penundaan penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Hasan Basri menyebutkan, tahun ini Kota Depok akan merujuk kepada embarkasi baru, yaitu Embarkasi Kertajati. Ini merupakan embarkasi baru yang diberlakukan tahun ini, dan sudah ditentukan biaya untuk Embarkasi kertajati Jawa Barat.
“Total biaya haji yang harus dibayarkan oleh para jamaah calon haji sebesar Rp36.113.002. Itu sesuai ketentuan agar jamaah bersiap-siap mengikuti proses pelunasan, dan jangan sampai terlewat,” ungkap Hasan kepada Radar Depok, Jumat (20/3).
Untuk pelunasan BPIH dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama akan dimulai pada 19 Maret hingga 17 April 2020. Sedangkan tahap kedua akan dilaksanakan pada 30 April hingga 15 Mei 2020. Dua tahapan tersebut yang harus dilakukan bagi jamaah calon haji, baik yang lanjut usia (lansia) maupun jamaah haji biasa.
Hasan menilai, jika dilihat dari persentase secara keseluruhan hingga Kamis (19/3) sore, di Kota Depok sudah mencapai 22 persen atau kurang lebih 369 jamaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji.
“Saat ini baru masuk melaporkan diri ke Kemenag sekitar 25 jamaah. Kami terus menunggu kedatangan para jamaah, yang mungkin mereka belum sempat menyetorkan hasil pelunasannya ke kantor Kemenag,” terang Hasan.
Pada situasi sekarang, Hasan menegaskan, kantor Kemenag tetap buka meski di instansi atau bagian lain jam kerjanya ada yang dikurangi, ada juga yang berganti shift. Pihaknya di penyelenggara haji dan umrah tetap melayani jamaah haji untuk tahun 2020 sampai pukul 15.00 wib.
Sementara ketika disinggung terkait masih adanya penundaan sementara perjalanan ibadah Umrah ke tanah suci oleh pemerintah Arab Saudi, Hasan mengatakan bahwa hal itu tidak berdampak pada proses persiapan pelaksanaan haji pada tahun 2020.
“Prosesnya tetap kami jalankan, sesuai dengan ketentuan yang ada. Mulai dari persiapan, penyerahan paspor, foto, hingga persiapan administrasi kesehatan berjalan seperti biasa. Serta proses pelunasan biaya haji,” tutur Hasan.
Meski begitu lanjut Hasan, terdapat sejumlah kegiatan yang menghadirkan orang banyak harus ditunda. Di antaranya, sosialisasi pelunasan yang seharusnya digelar antara pihak KBIH, Bank, dan beberapa perwakilan jamaah harus ditunda. Kemudian persiapan pra-Manasik Akbar yang akan dilaksanakan pada 28 Maret ini, juga harus ditunda sampai nanti ada ketentuan kapan akan digelar.
“Selanjutnya kami menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat,” tegas Hasan.
Selain itu Hasan mengingatkan, untuk pelaksanaan pelunasan BPIH para jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan bersifat non-tunai atau non-teller. Menurutnya, jika tidak memungkinkan jamaah tidak perlu mendatangi bank. Hal itu sebagai upaya menghindari musibah yang terjadi saat ini.
“Pelunasan biaya haji bisa disampaikan melalui ATM atau pun M-Banking. Upaya dan cara tersebut untuk mengurangi serta mencegah yang berkaitan dengan Covid-19,” tandasnya.
Hasan mengatakan, kuota haji Kota Depok tahun ini mengalami perubahan. Yang tadinya 1.708 jamaah, kini ada pengurangan menjadi 1.683 jamaah, selisih 25 jamaah yang diperuntukkan bagi lansia, ditambah dengan lima petugas haji daerah..
“Disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku, dimana jamaah lansia itu mendapatkan prioritas yang lebih dahulu untuk berangkat,” tegas Hasan
Senada, Staf Haji Kemenag Depok, Arif Wibisono mengatakan, hingga Jumat (20/3) sudah ada 12 jamaah calon haji yang sudah melunasi biaya haji. Ia menyontohkan, jika nama sudah berhak lunas diberitahukan agar siap melaksanakan pelunasan, dengan dilengkapi beberapa persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Seperti pas foto haji, KTP, dan Kartu Keluarga.
Kemudian menurut Arif, setelah lembar pelunasan keluar bisa dibawa ke Kemenag. Ia berharap, bagi jamaah yang belum membuat paspor agar segera menyiapkannya.
“Untuk masa pelunasan disesuaikan dengan jadwal, sambil menunggu instruksi. Jika namanya sudah ditetapkan yang berhak lunas, segera melunasi melalui bank terdekat, dan daftar ulang, disertai dokumen pelunasan untuk pelaporan ke Kemenag,” pungkas Arif didampingi Muhibudin Fitri. (rd)
Jurnalis : M. Agung HR (IG : @agungimpresi)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB