Senin, 22 Desember 2025

Ini Skenario Pemprov DKI Jika Pasien Korona Capai 8.000 Orang

- Rabu, 25 Maret 2020 | 07:52 WIB
Beberapa titik di Kota Jakarta disemprot disinfektan. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merancang skenario bila terjadi lonjakan pasien positif terinfeksi virus Korona, bahkan jika mencapai 8.000 kasus. "DKI Jakarta sudah menyiapkan skenario untuk menangani ketika kasusnya berjumlah 500, 1.000, bahkan sampai dengan 8.000 orang terkonfirmasi positif Korona," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, Selasa (24/3). Widyastuti mengatakan, nantinya pasien akan dibagi dalam 3 kelompok. Kelompok 1 adalah orang dengan gejala parah/kritis yang jumlahnya diperkirakan 8 persen dari jumlah keseluruhan pasien. Kelompok 2 adalah pasien dengan gejala berat yang diperkirakan mencapai 12 persen. Lalu, kelompok 3 adalah pasien dengan gejala ringan, diperkirakan 80 persen. Pasien yang termasuk kelompok 1 dan 2, kata Widyastuti, mendapat perawatan intensif di rumah sakit dengan fasilitas kesehatan yang lengkap. Sementara itu, untuk kelompok 3 bisa dirawat dengan fasilitas kesehatan yang minim yang ada di Wisma Atlet atau rumah sakit lainnya.  "Yang 20 persen pertama akan membutuhkan fasilitas kesehatan lengkap (ventilator, bantuan oksigen, peralatan medis yang intensif) ini levelnya ICU dan IGD untuk 20 persen pasien yang masuk." DKI Jakarta hingga hari ini merupakan provinsi dengan jumlah pasien positif terinfeksi virus Korona tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta per Selasa (24/3), tercatat 427 kasus positif Korona dan 32 di antaranya meninggal dunia. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X