Senin, 22 Desember 2025

Kerja Gugus Kota Depok Tugas Disorot

- Jumat, 27 Maret 2020 | 10:05 WIB
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, dinilai masih kurang maksimal dalam mengentaskan Virus Korona. Faktanya, saat ini masih banyak warga Depok yang berkerumun,  hingga terus bertambahnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang dalam pantauan (ODP). Belum lagi, masih ada di puskesmas yang menangani pasien korona menggunakan jas hujan. Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra mengatakan, saat ini yang perlu dilakukan memutus mata rantai penyebaran virus Korona, adalah ketegasan guna memutus mata rantai penyebarannya. “Ketegasan gugus tugas untuk memutus rantai penyebaran virus ini yang lebih massif,” kata Putra -sapaannya-, Kamis (26/3). Ditanya wartawan tentang kebijakan lock down, karena penyebaran virus Korona di Kota Depok sudah mengkhawatirkan, Putra yang juga Sekretaris Umum (Sekum) DPD PKS Kota Depok ini mengatakan, untuk lock down merupakan kewenangan pusat. “Memang saat ini Covid-19 sudah masuk ke beberapa provinsi. Kalau lock down itu kewenangan pusat,” ucap Putra. Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari menyebut, sejak dikeluarkannya SK walikota terkait penetapan status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid 19, sejak tanggal 18 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari. Pemerintah telah melakukan sejumlah instruksi kepada masyarakat. Diantaranya, masyarakat diharapkan berdiam diri di dalam rumah, dan sebisa mungkin tidak keluar dari rumah. Pemerintah  mengimbau  aktivitas dari rumah, bekerja, belajar hingga beribadah. “Selain itu, hindari kerumunan, hindari pertemuan banyak orang yang membuka peluang penularan penyakit. Sejauh ini masih ada saja warga yang berkerumun,” jelas Yeti kepada Radar Depok, Kamis (26/3). Namun, upaya pencegahan penyebaran virus ini tidak akan berhasil, jika tanpa dukungan masyarakat. Peran serta masyarakat memang sangat dibutuhkan demi memutus mata rantai penularannya. “Saya menyarankan kepada satuan gugus tugas  segera membuat peta penyebaran. Dan alhamdulillah beberapa hari lalu peta penyebaran sudah dirilis, tapi masih belum update,” jelasnya. Tujuan dari dibuatnya peta persebaran, kata Yeti agar seluruh masyarakat memperoleh info terkait penyebaran wabah Covid 19.  Dan yang terpeting dengan adanya peta penyebaran, masyarkat yang tadinya masih berkerumun sadar sendiri melakukan social distancing atau dirumah saja. “Gugus tugas saat ini bekerja sesuai SOP yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Mulai dari Alat Pengaman Diri (APD), Alkes, obat di puskesmas, RSUD, rumah sakit rujukan,” beber Yeti. Terpenting buat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Depok, segera memberikan sosialisasi penanganan kepada dokter umum yang praktek di Kota Depok, saat menemukan pasien dengan gejala mengarah terkena virus Covid 19. Kemudian juga bisa ditambah armada ambulan untuk mobilisasi pasien. Baik dari rumah atau dari rumah sakit menuju ke rumah sakit rujukan. “Virus ini lebih cepat dari kebijakan publik negara atau daerah. Tidak ada waktu berdebat, virus tetap bekerja,” jelasnya. Menurutnya, anggaran Rp20 miliar penanganan wabah Covid 19 wajib diprioritaskan kelengkapan para tenaga medis, alatkes, obat. Ini wajib, karena beberapa puskesmas menggunakan jas hujan saat menangani pasien.  Rs rujukan kalau perlu ditambah lagi, Rs rujukan baru di RSUD, Rs Bhayangkara Brimob dan RSUI. “Menangis saya melihatnya, ibarat pasukan perang, mereka dibarisan depan tapi tidak dilengkapi senjata,” kata Yeti. Senada dengan Putra, kompatriotnya di PKS, M. Supariyono pun mengatakan, jika menerapkan lock down harus ada persetujuan dari pusat. Dan, pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak bisa memutuskan sepihak untuk melakukan lock down. “Harus persetujuan pusat,” kata Supariyono. Supariyono yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok ini mengungkapkan, ketika tidak memilih opsi lock down. Makan, pilihan yang paling memungkinkan dan efektif diterapkan adalah tangan besi. “Artinya pemerintah harus tegas terhadap kerumunan apapun bentuknya harus dibubarkan,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71), Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X