Senin, 22 Desember 2025

Bantu Pengadaan Alkes, Gaji PNS Depok Disunat

- Kamis, 2 April 2020 | 09:19 WIB
BERAKTIFITAS : Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas di kawasan Balaikota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok menjelang Ramadan bersiap bakal di sunat gaji bulanannya. Ini berkaitan dengan adanya ajakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada Bupati maupun Walikota guna memangkas gaji ASN untuk penanggulangan virus Korona (Covid-19). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tengah berupaya mempersiapkan pembeliat alat kesehatan dengan melakukan penggalangan dana. “Untuk ASN penggalangan dana dilakukan dengan memangkas sebagian Gaji ASN. Nantinya akan diberikan alat kesehatan untuk penanganan virus Korona,” ujar Dadang Wihana kepada Radar Depok. Dadang Wihana menjelaskan, gaji ASN yang di potong tidak hanya untuk pembelian alat kesehatan saja, namun sebagian diberikan untuk tim medis kesehatan dan keluarga almarhum virus Korona. Dadang Wihana menambahkan, ASN dapat memaklumi surat edaran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dadang Wihana menuturkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, berusaha maksimal menuntaskan penyebaran virus Korona di Kota Depok. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan menggunakan Rapid Tes untuk ODP, PDP, hingga tenaga kesehatan. “Kami selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik guna penanganan virus Korona,” tutup Dadang. (rd/dic)    Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X