Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Politisi Partai Gerindra ini, tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 19.055.129.328.
Data tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2020 selaku anggota DPR periode 2019-2024.
Rincian kekayaan Riza, diantaranya mempunyai empat bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 17.200.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang.
Kemudian, Riza juga mempunyai tiga unit mobil, yakni mobil Toyota Vellfire tahun 2011, mobil Honda Freed tahun 2015, dan mobil Toyota Innova, yang bila ditotal nilainya mencapai Rp 805.000.000.
Selain itu, Riza tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 283.237.600, kas dan setara kas senilai Rp 436.891.728, serta harta lainnya senilai Rp 330.000.000.
Namun, dalam LHKPN tersebut tercatat tidak memiliki surat berharga dan utang.
Ahmad Riza Patria terpilih menjadi wagub DKI dalam pemilihan yang digelar DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Riza memenangi pemilihan dengan perolehan 81 suara. Sementara rivalnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis, memperoleh 17 suara. Adapun dua suara dinyatakan tidak sah.
Pemilihan wagub DKI Jakarta pada hari ini dilakukan oleh 100 anggota DPRD DKI dari total 106 anggota Dewan. Enam anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran terlambat mengisi daftar hadir. Selanjutnya, DPRD DKI Jakarta akan menyerahkan hasil pemilihan wagub ini kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB