Senin, 22 Desember 2025

Sah! Depok dan Empat Daerah Ini Berlakukan PSBB

- Sabtu, 11 April 2020 | 18:43 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.  
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). keputusan itu dibenarkan Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Korona, Achmad Yurianto. "(PSBB Bodebek) sudah disetujui," kata Yuri, Sabtu (11/4). Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi. "Sesuai surat Gubernur Jabar," tuturnya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang. "Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (8/4). (rd/net)
  Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X