Senin, 22 Desember 2025

Arab Saudi Hapuskan Hukum Cambuk

- Minggu, 26 April 2020 | 16:30 WIB
Raja Salman.   RADARDEPOK.COM - Hukuman cambuk di negara Arab Saudi, resmi dihapus pemerintahnya. Banyak yang menyambut hangat keputusan ini, seperti pejabat hak asasi manusia, pengacara, dan warga Saudi menyambut hangat keputusan itu. Sebagai gantinya, para pelanggar aturan akan menerima denda atau hukuman penjara, demikian kata Komisi Hak Asasi Manusia Saudi (HRC). "Reformasi yang signifikan ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman." Presiden HRC Dr. Awwad bin Saleh Al-Awwad seperti dilansir dari ArabNews.com. "Reformasi ini adalah langkah maju dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya satu dari 70 reformasi hak asasi manusia yang dilakukan di Kerajaan selama lima tahun terakhir," paparnya. Sementara itu anggota Dewan Shoura, Dr. Ibrahim Al-Nahhas mengatakan kepada ArabNews.com, perubahan tersebut mencerminkan reformasi sistem peradilan kepemimpinan Kerajaan. "Kami berada dalam masa perubahan dan pengembangan dalam segala hal, termasuk pelaksanaan putusan yang akan menguntungkan narapidana serta masyarakat dengan cara yang berbeda. Ini adalah keputusan yang mewakili kebijaksanaan agung lembaga-lembaga Saudi, dan kompatibel dengan masa depan yang cerah dari Kerajaan Arab Saudi," tuturnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X