Senin, 22 Desember 2025

Berikut Mekanisme PPDB Online dari Mendikbud

- Rabu, 29 April 2020 | 14:46 WIB
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim   RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi dimulai. Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menyiapkan skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, jika harus diberlakukan secara online lantaran virus Korona (Covid-19) masih mewabah sampai pelaksanaannya. Menurut Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. Mendikbud, Nadiem Makariem menegaskan, tidak ada perubahan dan akan dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya untuk PPDB tahun 2020. Hanya saja, PPDB tahun ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), ada tiga (tiga) ketentuan pelaksanaan PPDB. Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Korona, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. “Seperti yang sudah pernah saya sampaikan skemanya. PPDB masih jalan seperti biasa. Tidak ada perubahan sampai saat ini. perubahannya hanya di kriteria jalur prestasi (menyusul dibatalkannya Ujian Nasional),” kata Nadiem. Menurut Nadiem, salah satu cara agar menghindari berkumpulnya calon siswa dan orang tua memang dengan menggunakan PPDB sistem online (daring). Menurut Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 pendaftaran PPDB dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Tapi sayangnya, kata Nadiem, selama ini pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan dalam PPDB dilaksanakan oleh pihak sekolah penyelenggara. Calon siswa dan orang tua tetap datang ke sekolah untuk membawa berkas-berkas persyaratan pendaftaran. Sementara proses entry data pendaftar masih dilakukan sekolah penyelenggara. “Semua pola kerja lama tersebut harus diubah. Jika ketentuan PPDB dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 ini harus dilakukan maka perlu teknis pelaksanaan yang tepat. Dengan kata lain mau tidak mau segala bentuk entry data harus dilakukan calon pendaftar secara mandiri,” tuturnya. Masalahnya, lanjut Nadiem, calon siswa dan orang tua tentu memiliki latar belakang kemampuan yang berbeda dalam mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi. Terkait perbedaan latar belakang inilah maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan sekolah penyelenggara PPDB. “Ada baiknya jika sekolah penyelenggara menyusun petunjuk teknis tentang pendaftaran PPDB online yang akan dilakukan. Petunjuk teknis dapat berisi alamat website yang harus diakses calon siswa, cara memasukkan data-data calon pendaftar dan juga cara pengunggahan dokumen kelengkapan pendaftaran,” terangnya. Kemudian, lanjut Nadiem, membentuk tim bantuan teknis yang bekerja secara online. Tugas tim tersebut adalah membantu melayani calon pendaftar yang kesulitan dalam melakukan teknis pelaksanaan pendaftaran. Dengan kata lain tim harus siap memandu calon pendaftar dalam melaksanakan teknis pendaftaran. “Adakan sosialisasi tentang pelaksanaan PPDB online yang akan dilaksanakan sekolah penyelenggara. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan website sekolah atau melalui halaman media sosial sekolah seperti facebook. Selain itu dapat juga melalui grup whats app yang yang dapat diakses masyarakat umum melalui link grup,” jelasnya. Tiga hal yang disampaikan di atas, kata Nadiem hanyalah sebuah alternatif. Selain itu masih banyak cara lain yang lebih efektif yang dapat dilakukan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang aman. Menurutnya, semua tergantung pada sarana dan juga sumber daya manusia yang dimiliki oleh sekolah penyelenggara PPDB yang bersangkutan. “Satu hal yang pasti, pelaksanaan PPDB yang dilakukan sekolah penyelenggara harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” pungkasnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X