ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM - Ratusan pekerja di pabrik rokok Sampoerna dinyatakan positif virus Korona (Covid-19) setelah dilakukan rapid test.
Hal itu dilakukan setelah adanya dua pekerja di pabrik yang berada di Rungkut, Surabaya tersebut dinyatakan positif virus Korona. Jadi, pihak Sampoerna langsung menggelar rapid test secara masal ke seluruh pekerjanya. Mayoritas dari mereka merupakan orang tanpa gejala (OTG).
Berikut rangkum fakta-fakta pekerja pabrik rokok Sampoerna yang positif virus Korona:
Berawal dari 2 pegawai meninggal
Awalnya, ada dua pekerja pabrik rokok Sampoerna di Rungkut Surabaya yang dinyatakan positif virus Korona. Namun, keduanya sudah meninggal dunia pada 14 April lalu.
Ketua Gugus Kuratif Penanganan Covid-19 Jawa Timur (Jatim), Joni Wahyuhadi menyebut pihaknya langsung melakukan tracing kontak. Hasilnya, didapatkan 165 orang tanpa gejala (OTG) yang sudah dites swab.
100 orang positif di rapid test
Selain melakukan pelacakan, pihak Gugus Tugas juga mengadakan rapid test kepada 323 orang pegawai lainnya. Hasilnya, 100 orang dinyatakan positif.
“Ada 323 yang sudah di-rapid test, yang 323 itu 63 positif (laporan) tadi malam, kemudian dilaporkan sore ini kira-kira menjadi 100 (orang),” ucap Joni.
Tidak berhenti disana, para pekerja yang dinyatakan positif dari rapid test, akan menjalani swab PCR untuk lebih valid. Saat ini, mereka masih diisolasi di salah satu hotel di Surabaya.
Diketahui, para pekerja tersebut dalam keadaan sehat. Mereka masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).
Penjelasan pihak Sampoerna
Meski demikian, Direktur PT HM Sampoerna, Elvira Lianita memastikan pihaknya selalu menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama. Pihak Sampoerna juga sudah menghentikan kegiatan produksi di pabrik Rungkut sejak 27 April 2020, sesuai dengan Pergub Jatim tentang PSBB yang dimulai 28 April.
"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus Korona yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut." lanjut Elvira.
Elvira pun telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya dan Jatim.
"Dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan kami yang terdampak, maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang," ujar dia.
Rokok Sampoerna dikarantina dulu
Kasus ini lalu memunculkan pertanyaan warganet tentang keamanan mengisap rokok Sampoerna. Elvira menjamin, seluruh produk Sampoerna bebas dari virus Korona karena sudah menjalankan protokol kesehatan.
Bahkan, sebelum diedarkan, rokok Sampoerna dikarantina dulu selama lima hari. Waktu ini dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan virus Korona.
"Yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa virus Korona dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus," demikian pernyataan Elvira. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB