ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM - Mulai 4 Mei 2020, Malaysia akan melonggarkan kebijakan lockdown. Dengan begitu, kegiatan bisnis kembali bisa beroperasi untuk menyelamatkan perekonomian.
Perdana Menteri, Muhyiddin Yassin mengatakan, tidak semua sektor ekonomi dibuka kembali, tetapi tergantung catatan dari kondisi sektor tersebut.
Sedangkan untuk sektoral lainnya, yakni seperti sekolah-sekolah masih ditutup dan perjalanan antar negara masih dilarang. Jika ingin mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang, tetap akan dikontrol.
Dia menyebut, setelah 40 hari menerapkan lockdown, penghentian kegiatan ekonomi berdampak pada berhentinya sumber pendapatan negara.
"Pajak tidak dapat dikumpulkan, industri tidak dapat tumbuh, pertumbuhan ekonomi terhambat dan apa yang ingin kami hindari adalah bisnis-bisnis terpaksa ditutup dan pekerja kehilangan pekerjaan," kata Muhyiddin.
Dia mengakui, beberapa negara mengalami peningkatan kasus virus Korona (Covid-19) ketika tindakan karantina dilonggarkan. Karena itu, masih ada beberapa sektor bisnis termasuk bioskop, tempat karaoke, klub dan konferensi atau pameran masih tidak akan diizinkan untuk beroperasi.
Jalur transportasi juga masih ada pemebatasan, yakni tidak dengan mudah mengizinkan adanya pergerakan dari satu daerah ke daerah lain secara bebas.
Muhyddin bilang, perjalanan antar wilayah tetap dilarang, yang berarti bahwa orang Malaysia tidak akan dapat melakukan perjalanan ke kota asal mereka untuk perayaan Idul Fitri pada akhir Mei.
"Kita harus menemukan cara untuk menyeimbangkan antara menyembuhkan ekonomi negara dan mengatasi Covid-19," kata Muhyiddin.
Ia menambahkan bahwa standar kesehatan yang ketat akan diterapkan, seperti jarak sosial untuk orang yang makan di restoran. Sebagaimana diketahui, semula lockdown Malaysia dijadwalkan berlangsung hingga 12 Mei. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB