Senin, 22 Desember 2025

62.848 Pekerja di Jawa Barat Kena PHK dan Dirumahkan

- Sabtu, 2 Mei 2020 | 13:05 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, BANDUNG - Di Jawa Barat (Jabar) ada 62.848 pekerja yang mengakami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dari pandemi virus Korona (Covid-19). Data tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Agus Hanafiah. "Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK di Jawa Barat sampai saat ini berjumlah 62.848 orang," kata Agus. Agus menjelaskan, dampak virus Korona berpengaruh besar pada dunia industri yang berujung pada pekerjanya. Pihaknya mencatat, sebanyak 1.605 perusahaan terdampak pandemi virus Korona, dan 1.041 industri diantaranya mem-PHK dan merumahkan karyawannya. "Sampai hari ini sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 karyawan. Sedangkan 12.661 di-PHK dari 375 perusahaan," katanya. Dari total 62.848 yang di-PHK dan dirumahkan, Agus menyatakan sebanyak 49.503 pekerja telah melengkapi data diri dan mengikuti program kartu prakerja yang diselenggarakan pemerintah pusat. "Terhadap rekan pekerja yang dirumahkan dan di-PHK memang kita sarankan ikut mendaftar kartu prakerja. Memang program ini dilaksanakan secara online," ucapnya. Mengingat tidak semua karyawan yang kehilangan pekerjaan memiliki fasilitas yang memadai untuk mendaftarkan kartu prakerja, pihak Disnakertrans Jabar sudah menyiapkan layanan asistensi. "Sesuai arahan gubernur, Disnakertrans menyediakan layanan asistensi untuk kartu prakerja," tuturnya. Layanan asistensi kartu prakerja ini bisa didapatkan di kantor Disnakertrans (Bandung), lalu ada lima UPTD meliputi wilayah Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut, dan Balai Latihan Kerja. "Dengan program asistensi ini sudah banyak masyarakat terbantu karena memang, maaf, ada di antara mereka yang belum bisa bikin email, lalu punya handphone kurang bagus sehingga dibantu mendaftar," ujar Agus. Program asistensi tersebut dilaksanakan sebanyak 30 gelombang mulai 11 April sampai minggu keempat November 2020. "Kalau gelombang pertama tidak lulus bisa daftar di gelombang kedua," ujar Agus. Adapun kuota kartu prakerja secara nasional untuk Jawa Barat diberikan sebanyak 937.511 dari 5,6 juta jatah formasi nasional. Jatah kuota Jabar berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X