Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
RADARDEPOK.COM, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar) diakui Gubernurnya, Ridwan kamil persiapannya sudah 100 persen. Bahkan dana, Rp 10,8 triliun pun sudah disiapkan untuk PSBB yang akan dimulai 6 Mei 2020 tersebut.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan dana gabungan baik dari provinsi maupun kota/kabupaten sebesar Rp10,8 triliun untuk penanganan virus Korona (Covid-19) selama diterapkan PSBB di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Ini dana untuk membeli peralatan-peralatan darurat kesehatan, serta bantuan sosial," ujarnya.
Sedangkan persiapan menjelang pelaksanaan PSBB Jabar, Emil-sapaannya- mengaku sudah berkoodinasi dengan kepala daerah di kota/kabupaten di Jabar. Karena, semuanya harus satu pemahaman dalam pelaksanaan PSBB agar efektif.
"Kesiapan PSBB sudah kami lakukan video conference bersama wali kota dan bupati, 100 persen semua siap. Kami beri waktu sampai hari Selasa untuk melakukan sosialisasi, sebelum diberlakukan PSBB pada hari Rabu, 6 Mei," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan alasan PSBB diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat, karena menurut dia, penerapan PSBB di wilayah Bogor, Bekasi, dan Depok cukup efektif untuk menekan penyebaran virus Korona.
"Alhamdulillah ada penurunan dalam penyebaran virus Korona, sehingga perlu diperluas PSBB. Jadi, alhamdulillah PSBB efektif untuk penurunan Korona," kata Ulum. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB