Senin, 22 Desember 2025

Mendag : Tak Ada Lagi yang Jual Gula di Atas Rp 12.500/kg

- Selasa, 19 Mei 2020 | 10:45 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengaku dalam peninjauannya ke beberapa pasar trandisional di kawasan Tangerang, masih ditemukan adanya gula yang dijual dengan harga Rp 17.000/kg. Padahal menurutnya, harga gula yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 12.500/kg. Oleh karena itu, Agus pun meminta para pedagang untuk tidak menjual gula di atas HET Rp 12.500/kg. Lalu Satgas Pangan pun diminta untuk bertindak tegas kepada pedagang yang masih menjual gula di atas HET. “Jangan ada yang ingin mengambil keuntungan sepihak dengan menaikkan harga gula secara tidak wajar,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/05). Agus menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan harga gula sempat naik di pasaran. Seperti, terganggunya jalur distribusi, mundurnya jadwal pengapalan impor karena penetapan lockdown sejumlah negara, diberlakukannya pembatasan pergerakan, hingga adanya jadwal penggilingan tebu yang tertunda. Meskipun begitu, Agus berjanji seluruh provinsi akan diguyur pasokan gula langsung ke pedagang secepatnya, baik di pasar rakyat maupun di ritel modern. “Operasi Pasar Gula ini akan dilakukan ke seluruh provinsi mulai hari ini hingga menjelang Lebaran. Saya menjamin stoknya ada dan dalam jumlah yang cukup serta harga sesuai HET Rp 12.500,” kata Agus. Agus menjelaskan, Satgas Pangan mendapatkan kewenangan penuh dari Presiden Joko Widodo bersama Kepolisian RI untuk menindak tegas distributor, pedagang dan pelaku usaha yang masih berani memanfaatkan situasi pandemi virus Korona (Covid-19). Ia meminta pandemi tidak dijadikan jalan pintas untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli kesusahan rakyat. Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Brigjen Tahi Monang Silitonga menegaskan, tindakan represif penegakan hukum akan dilakukan jika para pedagang, distributor, dan pelaku usaha masih ada yang tidak mematuhi aturan. “Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebuh dahulu kepada masyarakat maka selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum,” ucap dia. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X