Senin, 22 Desember 2025

Tanpa SIKM, Tidak Boleh Masuk Jakarta

- Selasa, 26 Mei 2020 | 09:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Masyarakat yang tidak mengantongi dokumen Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dilarang masuk wilayah Jakarta. Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menekan penyebaran virus Korona (Covid-19) di Ibu Kota.  "Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Ketentuan ini akan dilaksanakan secara bersama-sama, dan kami merujuk kepada Surat Edaran Nomor 4 Ketua Gugus Tugas, persyaratannya merujuk ke sana," kata Anies, Senin (25/5). Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu kembali menyinggung imbauan yang dirinya sampaikan pada pertengahan Ramadan lalu. Saat itu, Anies meminta agar warga yang menetap di Jakarta tidak mudik ke kampung halaman. "Bekerja bersama jajaran kepolisian TNI dan Pemprov menjaga perbatasan, ada lebih dari 10 titik, dan semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," ujarnya. Masyarakat diperbolehkan masuk ke Jakarta selama memiliki SIKM yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Apabila tidak memiliki surat izin, masyarakat diminta putar balik dan dilarang masuk Jakarta. Pada pelaksanaan PSBB fase ketiga, pemeriksaan keluar-masuk Jakarta ada di 12 titik mulai Jumat (22/05). Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (U turn), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing), Simpang UI Depok. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X